Fasilitas Pajak untuk Jemaah Haji: Ketentuan Penting Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 4/2025.
- Dwi Andita
- 5 Mei
- 1 menit membaca

Pemerintah Indonesia menetapkan fasilitas relaksasi fiskal khusus bagi jemaah haji melalui dua regulasi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 (PMK 34/2025) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 (PMK 4/2025). Fasilitas ini mencakup pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang bawaan maupun kiriman dari Tanah Suci, dan berlaku bagi jemaah haji reguler maupun haji khusus.
Bagi jemaah haji reguler, pembebasan bea masuk berlaku atas seluruh barang bawaan pribadi tanpa batasan nilai. Pelaporan cukup dilakukan secara lisan saat tiba di bandara, tanpa dokumen tambahan. Jemaah haji khusus memperoleh pembebasan hingga nilai pabean USD 2.500 per orang per kedatangan. Apabila nilai barang melampaui batas tersebut, kelebihan dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN, namun tetap dikecualikan dari PPh Pasal 22 Impor.
Fasilitas juga berlaku untuk barang kiriman dari Tanah Suci. Berdasarkan PMK 4/2025, barang yang dikirim melalui penyelenggara pos mendapat pembebasan bea masuk dan PDRI dengan nilai maksimal USD 1.500 per pengiriman, dibatasi dua kali dalam satu musim haji. Penyelenggara pos wajib menyampaikan pemberitahuan menggunakan consignment note (CN) ke kantor pabean, dengan rentang waktu paling cepat setelah pemberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
Ada ketentuan teknis yang wajib dipenuhi: kemasan tidak boleh melebihi ukuran 60 x 60 x 80 sentimeter per kiriman, dan nomor paspor jemaah wajib dicantumkan pada CN sebagai bukti identitas pengirim. Larangan dan pembatasan atas barang tertentu tetap berlaku sepenuhnya.
Memahami ketentuan ini sebelum berangkat adalah langkah paling sederhana untuk memastikan proses kepulangan berjalan lancar di pintu pabean.
Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.


Komentar