top of page
All Posts


Strategi Menghadapi SPOP PBB-P5L: Memahami Hak Penundaan dalam PMK 81/2024.
Bagi rekan-rekan yang sedang mendalami materi PBB-P5L untuk persiapan USKP , memahami Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) bukan sekadar tentang angka, melainkan ketelitian dalam prosedur administrasi. SPOP merupakan instrumen krusial yang digunakan untuk melaporkan objek pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan terbaru dalam PMK 81/2024 membawa pembaruan pada alur kerja dan jangka waktu yang w
Dwi Andita
2 hari yang lalu2 menit membaca
Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham: Risiko Pajak yang Sering Diabaikan.
Pinjaman dari pemegang saham tanpa bunga adalah praktik yang umum dalam kelompok usaha. Banyak perusahaan merasa tidak ada kewajiban pajak yang lahir karena tidak ada penghasilan bunga yang timbul. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 737/B/PK/PJK/2016 membuktikan bahwa asumsi tersebut bisa berujung koreksi fiskal yang signifikan. Dalam perkara ini, wajib pajak menerima pinjaman tanpa bunga dari dua pemegang saham, masing-masing dengan kepemilikan 50%. Otoritas paj
Dwi Andita
3 hari yang lalu1 menit membaca


Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 dan Unifikasi.
Pemotong pajak memiliki dua kewajiban rutin setiap bulan yang wajib dipenuhi tepat waktu: menyetor pajak yang telah dipotong dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Masa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan hadir untuk menyeragamkan ketentuan ini, berlaku efektif mulai masa pajak Januari 2025. Berdasarkan Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, batas waktu penyetora
Dwi Andita
4 hari yang lalu2 menit membaca


Joki Coretax Murah, tapi Data Perpajakan Bisa Bocor: Ini Risikonya.
Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selalu menjadi periode yang sibuk bagi wajib pajak di seluruh Indonesia. Di tengah kerumitan pengoperasian sistem Coretax DJP yang baru, muncul fenomena yang perlu diwaspadai: maraknya penawaran jasa "joki coretax" di berbagai platform media sosial. Harganya tampak sangat terjangkau, mulai Rp20.000 hingga Rp100.000 per pelaporan. Namun di balik angka yang terlihat sepele itu, ada risiko yang jauh lebih besar yang dipertaruhkan.
Dwi Andita
5 hari yang lalu2 menit membaca


Lima Isu Pajak Pekan Ini: PTKP, PPh Final UMKM, Coretax, Marketplace, hingga Mutasi Besar DJP
Dalam sepekan terakhir, lima isu perpajakan sekaligus mencuri perhatian publik. Dari sorotan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kepastian aturan PPh final UMKM, fenomena joki Coretax, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, hingga gelombang mutasi besar di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemahaman atas kelima isu ini penting bagi wajib pajak dan pelaku usaha untuk mengantisipasi dampaknya. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyoroti tingginya batas PTK
Dwi Andita
6 hari yang lalu2 menit membaca


Restitusi Pajak adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Beban Fiskal Negara
Restitusi diatur tegas dalam UU KUP dan PER-13/PJ/2025. Pahami kedudukan hukumnya dan dampaknya bagi pelaku usaha Indonesia.
Dwi Andita
7 hari yang lalu2 menit membaca


Entitas Konstituen Pelapor dalam Kerangka Pajak Minimum Global
Penerapan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) di Indonesia membawa konsekuensi administratif yang tidak sederhana bagi perusahaan multinasional (grup PMN). Salah satu kewajiban paling krusial dalam kerangka ini adalah penyampaian GloBE Information Return (GIR) kepada Direktur Jenderal Pajak. GIR bukan sekadar laporan biasa, ia memuat ratusan poin data yang mencakup struktur grup, tarif pajak efektif, hingga alokasi pajak tambahan lintas yurisdiksi. Pert
Dwi Andita
9 Apr2 menit membaca


OECD Perbarui Panduan MAP: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak dan Pelaku Usaha?
OECD rilis MEMAP 2026 dengan pendekatan baru: pragmatis, efisien, dan berorientasi solusi untuk sengketa pajak internasional.
Dwi Andita
8 Apr3 menit membaca
Penghasilan Bukan Objek Pajak: Tetap Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan
Penghasilan yang bebas pajak bukan berarti bebas lapor. Pahami ketentuan PER-11/PJ/2025 dan cara melaporkannya di SPT Tahunan via Coretax.
Dwi Andita
7 Apr3 menit membaca


Pegawai Resign di Tahun Berjalan, Dibuatkan BPMP atau BPA1?
Pengunduran diri pegawai tetap di tengah tahun berjalan kerap menimbulkan pertanyaan teknis bagi pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: bukti pemotongan apa yang harus diterbitkan? Apakah Bukti Pemotongan Monthly Payment (BPMP), Formulir BPA1, atau bahkan keduanya sekaligus? Pertanyaan ini terdengar sederhana, namun salah langkah di awal bisa berujung pada penolakan sistem Coretax dan kerumitan administrasi yang tidak perlu. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/
Dwi Andita
6 Apr2 menit membaca
SPT Tahunan untuk Tahun Pajak vs Bagian Tahun Pajak: Pahami Perbedaannya.
Tidak semua wajib pajak menyampaikan jenis SPT Tahunan yang sama. Banyak yang mengira perbedaannya terletak pada seberapa lama bekerja atau kapan mulai beroperasi dalam satu tahun. Padahal, penentu utamanya bukan itu. Berdasarkan PER-3/PJ/2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, pemilihan jenis SPT Tahunan PPh sepenuhnya ditentukan oleh status kewajiban pajak subjektif wajib pajak yang bersangkutan. Mengacu pada Pasal 1 angka 13 UU KUP dan Pasal 80 ayat (3) PER-11/PJ/
Dwi Andita
4 Apr2 menit membaca
Baru Ajukan NPPN Setelah 31 Maret? Perhatikan Notifikasi Ini di Coretax
Tenggat waktu dalam administrasi perpajakan bukan sekadar angka di kalender. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berencana menggunakan metode norma penghitungan penghasilan neto (NPPN), tanggal 31 Maret menjadi titik kritis yang tidak boleh diabaikan. Melewati batas tersebut berarti satu kesempatan telah tertutup, dan sistem coretax akan langsung memberikan respons berupa notifikasi khusus. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempertegas posisi ini: pengajuan pemberitahuan
Dwi Andita
3 Apr2 menit membaca
bottom of page