top of page
All Posts
Kewajiban Laporan Per Negara (CbCR) Sesuai PMK 172/2023
Dalam dunia transfer pricing, Laporan per Negara atau Country-by-Country Report (CbCR) bukanlah sekadar pelengkap dari Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Berdasarkan aturan terbaru PMK 172/2023, CbCR merupakan kewajiban khusus bagi Grup Usaha skala besar yang memiliki jalur, ambang batas, serta prosedur pelaporan yang sepenuhnya berbeda. Siapa sebenarnya yang diwajibkan menyusun laporan ini dan apa batasan penting penggunaannya? Mari kita bahas lebih lanjut. Siapa "Entitas Indu
Dwi Andita
1 hari yang lalu2 menit membaca
Ambang Batas Kewajiban Dokumen Transfer Pricing Sesuai PMK-172/2023
Di era transparansi pajak saat ini, perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi harus ekstra waspada terhadap kewajiban dokumentasi mereka. Transfer Pricing Document (Dokumen Penentuan Harga Transfer) bukanlah sekadar tumpukan kertas, melainkan bukti otentik bahwa transaksi antar pihak afiliasi telah mematuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle). Berdasarkan PMK-172/PMK.03/2023 Bab IV (Pasal 16-19, 33-35), kewajiban ini bertingkat dan tidak menggunak
Dwi Andita
3 hari yang lalu3 menit membaca
BEPS Pillar One and Pillar Two: Their Impact on Transfer Pricing Practices in Indonesia
For years, transfer pricing practices have relied on a simple assumption: as long as transfer prices between related parties comply with the arm's length principle, the allocation of taxing rights among countries is considered relatively settled. This assumption is now shifting. Through the BEPS 2.0 project, the OECD/G20 Inclusive Framework introduces Pillar One and Pillar Two, two frameworks that simultaneously challenge and complement the traditional workings of the arm's l
Dwi Andita
3 hari yang lalu4 menit membaca
BEPS Pillar One dan Pillar Two: Dampaknya bagi Praktik Transfer Pricing di Indonesia
Selama bertahun-tahun, praktik transfer pricing bertumpu pada satu asumsi sederhana: selama harga transfer antarpihak berelasi sudah sesuai prinsip kewajaran (arm's length), urusan alokasi hak pemajakan antarnegara dianggap relatif selesai. Asumsi itu kini bergeser. Melalui proyek BEPS 2.0, OECD/G20 Inclusive Framework menghadirkan Pillar One dan Pillar Two, dua kerangka yang mempertanyakan sekaligus melengkapi cara kerja prinsip kewajaran selama ini. Keduanya bukan lagi seka
Dwi Andita
3 hari yang lalu4 menit membaca
Selecting Transfer Pricing Comparables: Precision and Process over Quick Results
Comparable data is the heart of every comparability analysis in transfer pricing. If the wrong comparables are selected, the entire conclusion regarding the arm's length nature of affiliated transactions can collapse under tax authority scrutiny. Chapter III of the OECD Transfer Pricing Guidelines (TPG) 2022 emphasizes that the process of identifying comparables is one of the most critical aspects of comparability analysis, and it must be conducted in a transparent, systemati
Dwi Andita
4 hari yang lalu4 menit membaca
Mencari Data Pembanding Transfer Pricing: Bukan Soal Cepat, tapi Soal Proses yang Benar
Data pembanding adalah jantung dari setiap analisis kesebandingan dalam transfer pricing. Salah pilih pembanding, seluruh kesimpulan kewajaran harga transaksi afiliasi bisa runtuh saat diuji otoritas pajak. OECD Transfer Pricing Guidelines (TPG) 2022 pada Bab III bahkan menegaskan bahwa proses mengidentifikasi pembanding merupakan salah satu bagian paling kritis dari analisis kesebandingan, dan harus dilakukan secara transparan, sistematis, serta bisa diverifikasi (para 3.46)
Dwi Andita
4 hari yang lalu3 menit membaca
Tahapan Proses Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA): Panduan Berdasarkan PMK-172/PMK.03/2023
Ketidakpastian harga transfer merupakan salah satu risiko fiskal terbesar bagi perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi lintas entitas, baik dalam maupun luar negeri. Sengketa harga wajar sering berujung pada koreksi pajak yang signifikan, pemeriksaan berkepanjangan, bahkan pengenaan sanksi administrasi. Untuk mengurangi risiko tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA), yaitu perjanjian t
Dwi Andita
5 hari yang lalu3 menit membaca
Sengketa Transfer Pricing: Kapan Otoritas Pajak Dua Negara Berebut Hak Pajak yang Sama?
Bayangkan sebuah grup usaha multinasional yang melakukan transaksi afiliasi antara entitas di Indonesia dan entitas di negara mitra. Otoritas pajak Indonesia melakukan koreksi karena menilai harga transaksi tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Masalahnya, otoritas pajak di negara mitra tidak serta-merta menyesuaikan perhitungan pajak di sisi mereka. Hasilnya, laba yang sama dikenakan pajak di dua negara sekaligus, atau yang d
Dwi Andita
6 hari yang lalu4 menit membaca
Analisis Kesebandingan PMK-172/2023: Kapan Penyesuaian Modal Kerja Perlu Dilakukan?
Setiap transaksi afiliasi yang diuji dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) memerlukan tahap yang sering dianggap teknis namun menentukan hasil akhir kepatuhan pajak, yaitu analisis kesebandingan. Tahap ini menjadi jembatan antara pemahaman atas kondisi transaksi afiliasi dan pemilihan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat. Kesalahan dalam menilai kesebandingan pembanding, atau kekeliruan dalam menerapkan penyesuaian, dapat berujung pada sengketa pajak yang
Dwi Andita
11 Sep3 menit membaca


Jasa Intra-Grup: Kapan Boleh Dibebankan? Memahami Benefit Test dalam Transfer Pricing.
Sebuah perusahaan anak di Indonesia menerima tagihan bulanan dari kantor pusatnya di luar negeri, senilai miliaran rupiah, dengan keterangan sederhana: "management fee". Tidak ada rincian aktivitas, tidak ada bukti pekerjaan yang dilakukan, hanya angka dan tanggal jatuh tempo. Skenario semacam ini bukan hal langka dalam kelompok usaha multinasional, dan justru menjadi salah satu titik paling rawan dalam pemeriksaan pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 1
Dwi Andita
10 Sep3 menit membaca


Ketika Biaya Promosi Dianggap Transaksi Internasional: Pelajaran dari Sengketa Samsung India
ITAT Delhi menghapus koreksi transfer pricing lebih dari ₹7.800 crore terhadap Samsung India. Prinsip putusannya relevan bagi wajib pajak Indonesia.
PRAS inc.
28 Agu3 menit membaca


Kuasa Wajib Pajak di Bawah PMK 44/2026: Hak Profesi Tidak Otomatis Berarti Kompetensi
PMK 44/2026 menegaskan standar kompetensi kuasa wajib pajak. Advokat tetap berhak, namun fungsi kuasa punya syarat tersendiri.
pras incorporated
26 Agu2 menit membaca


Diskon BPHTB dan Bebas Denda Pajak Daerah: Kado Hari Jadi ke-832 Trenggalek untuk Wajib Pajak
Kabupaten Trenggalek menandai peringatan Hari Jadi ke-832 dengan kebijakan fiskal yang berdampak langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayahnya. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengumumkan tiga program relaksasi pajak daerah yang ditetapkan melalui dua Keputusan Bupati tahun 2026. Ketiga program tersebut mencakup pembebasan sanksi administrasi atas tunggakan pajak daerah, diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta undian berhadiah bagi wa
Dwi Andita
25 Agu2 menit membaca


Pajak Air Tanah Naik 120 Persen, UMKM di Kabupaten Bogor Keluhkan Biaya Produksi
Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Bogor mulai dikeluhkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga sektor industri. Kebijakan ini dinilai menambah beban biaya operasional, terutama bagi usaha yang mengandalkan air tanah untuk kegiatan produksi maupun operasional sehari-hari. Kondisi ini terasa makin berat karena bersamaan dengan penjualan yang belum sepenuhnya pulih di banyak sektor usaha. Dua sektor yang paling terdampak adalah usaha laundry kiloan dan
Dwi Andita
23 Agu2 menit membaca


ETF Emas di BEI Resmi Meluncur, Bagaimana Kepastian Pajaknya?
ETF emas resmi hadir di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia. Produk ini memberi eksposur terhadap harga emas tanpa perlu membeli atau menyimpan emas fisik. Unit penyertaannya diperdagangkan di bursa layaknya saham. Secara sederhana, ETF emas adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif. Aset dasarnya berupa Electronic Gold Receipt (EGR), bukti kepemilikan emas elektronik y
Dwi Andita
22 Agu2 menit membaca


Pajak E-Commerce Ditunda hingga 2027, Ini Penjelasan Terbaru Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang online melalui marketplace kembali ditunda. Semula direncanakan berlaku 1 Agustus 2026, aturan ini kini baru dipertimbangkan lagi pada 2027, tergantung kondisi ekonomi nasional. "Nanti tahun depan mungkin ya kalau udah agak bagus ekonominya," ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (18/8/2026). Pernyataan ini menegaskan penundaan berlanjut tanpa kepastian tanggal baru. Ket
Dwi Andita
21 Agu1 menit membaca


Kapan Dua Pihak Dianggap Memiliki Hubungan Istimewa Menurut PMK 172/2023?
Transaksi antara dua pihak tidak selalu murni mengikuti mekanisme pasar. Ketika ada keterikatan modal, kendali manajemen, atau hubungan keluarga, harga dan syarat transaksi berpotensi bergeser dari kewajaran. Kondisi ini disebut hubungan istimewa, dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transfer pricing, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023 yang berlaku sejak 29 Desember 2023. Definisi hubungan istimewa dalam PMK 172/2023 mengikuti Pasa
Dwi Andita
20 Agu2 menit membaca


Kos-Kosan Dikecualikan dari PP 34/2017, Tetap Kena Pajak Penghasilan Usaha
Punya kos-kosan sering dianggap sama dengan menyewakan rumah biasa. Padahal, aturan pajaknya berbeda. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kos-kosan tidak termasuk objek Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 (PP 34/2017), aturan yang mengenakan PPh final 10 persen atas sewa tanah dan bangunan. Kabar ini sering disalahpahami sebagai bebas pajak sepenuhnya. Faktanya, kos-kosan tetap punya kewajiban pajak tersendiri. PP 34/2017 mengatur PPh final 10 persen untuk sewa rumah, r
Dwi Andita
19 Agu1 menit membaca


Delapan Metode Transfer Pricing dalam PMK 172/2023: Bagaimana Cara Memilih yang Tepat?
Menentukan harga transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak bisa dilakukan sembarangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 menyediakan delapan metode penentuan harga transfer, dan pemilihannya bukan sekadar formalitas dokumentasi. Pasal 4 ayat (4) huruf e PMK 172/2023 menegaskan bahwa pemilihan metode merupakan tahapan wajib dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Metode yang keliru berpotensi membuka celah koreksi fiskal saat pem
Dwi Andita
18 Agu2 menit membaca


Target Pajak 2027 Tembus Rp2.591,4 Triliun: Sinyal Apa bagi Dunia Usaha?
Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak Rp2.591,4 triliun dalam RAPBN 2027, naik 12,1% dari outlook APBN 2026 senilai Rp2.310,8 triliun. Angka ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026). Target agresif ini menjadi sinyal penting bagi wajib pajak dan pelaku usaha, sebab pencapaiannya digantungkan pada perbaikan kepatuhan dan perluasan basis pajak, bukan kenaikan tarif. Target pajak Rp2.591,4
Dwi Andita
16 Agu2 menit membaca
bottom of page