top of page
All Posts
SKF Ditolak Meski Sudah Mengangsur? Begini Aturan dan Solusinya
Surat Keterangan Fiskal, atau yang lebih dikenal dengan singkatan SKF, kerap menjadi dokumen krusial dalam berbagai proses bisnis. Mulai dari mengikuti tender pengadaan pemerintah, mengurus perpanjangan izin usaha, hingga mengajukan fasilitas kredit ke lembaga keuangan — semuanya bisa mensyaratkan SKF sebagai bukti kepatuhan perpajakan. Masalahnya, tidak sedikit wajib pajak yang mengalami penolakan pengajuan SKF di sistem Coretax meski merasa kondisi perpajakannya sudah beres
Dwi Andita
5 hari yang lalu2 menit membaca


Restitusi Pajak Cair: Apakah Otomatis Masuk ke Deposit Pajak?
Sejak sistem Coretax resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025, banyak wajib pajak mulai berhadapan dengan mekanisme perpajakan baru yang sebelumnya tidak ada. Salah satu yang paling sering menimbulkan kebingungan adalah soal restitusi pajak, khususnya pertanyaan: apakah kelebihan pembayaran pajak yang sudah disetujui DJP otomatis masuk ke saldo deposit pajak? Jawabannya tidak, dan memahami alurnya penting agar hak wajib pajak tidak terlewat begitu saja. Restitusi pajak adalah p
Dwi Andita
26 Mei2 menit membaca


Tombol "Tandai sebagai Tidak Valid" di Coretax: Fungsi, Batasan, dan Risiko bagi PKP Pembeli
Sejak sistem e-Faktur Coretax resmi dioperasikan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dihadapkan pada berbagai fitur baru yang perlu dipahami secara cermat. Salah satu yang paling sering menimbulkan kebingungan di lapangan adalah tombol "Tandai sebagai Tidak Valid" pada menu Pajak Masukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan klarifikasi resmi mengenai fungsi tombol ini, sekaligus memperingatkan risiko yang muncul apabila digunakan secara keliru. Melalui Kring Pajak, DJP m
Dwi Andita
23 Mei2 menit membaca


Cara Cek Sisa Saldo Deposit Pajak di Coretax DJP.
DEPOSIT pajak menjadi salah satu fitur baru yang hadir seiring berlakunya Coretax DJP. Merujuk Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Dengan demikian, kini tersedia dua opsi pembayaran pajak melalui Coretax DJP, yakni pembuatan kode billing atau penggunaan saldo deposit pajak. Berdasarkan Pasal 103 ayat (
Dwi Andita
22 Mei2 menit membaca


Menerima SP2DK? Pahami Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Berdasarkan PMK 111/2025.
Bagi sebagian besar wajib pajak, menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau yang dikenal dengan SP2DK kerap menimbulkan kekhawatiran. Padahal, surat tersebut bukan merupakan surat pemeriksaan, melainkan instrumen klarifikasi administratif yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan. Sejak 1 Januari 2026, dasar hukum penerbitan SP2DK mengalami penguatan yang signifikan. Peraturan Menteri Ke
Dwi Andita
21 Mei2 menit membaca


Pembebasan PPN untuk Perwakilan Negara Asing: Berlaku Asas Timbal Balik.
Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perwakilan negara asing di Indonesia tidak diberikan secara otomatis. Ada mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi, dan pemahaman yang keliru atas ketentuan ini dapat menimbulkan permasalahan dalam transaksi maupun administrasi perpajakan. Landasan hukum utama fasilitas ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 (PP 47/2020) tentang Pemberian Pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan B
Dwi Andita
20 Mei2 menit membaca


Pengecualian Notifikasi GloBE: Wajib Pajak yang Sudah Lapor GIR Tidak Perlu Menyampaikan Notifikasi Lagi
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan PER-6/PJ/2026 pada 4 Mei 2026 sebagai aturan teknis pelaksana PMK 136/2024 dalam kerangka pajak minimum global atau GloBE. Salah satu ketentuan yang perlu dipahami adalah mekanisme penyampaian notifikasi dan pengecualian yang berlaku bagi wajib pajak tertentu. Wajib pajak GloBE adalah entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang berkedudukan di Indonesia dan merupakan anggota grup perusahaan multinasional (PMN) tercakup GloBE,
Dwi Andita
19 Mei2 menit membaca


Penyesuaian Ketentuan Pidana Pajak dalam UU Nomor 1 Tahun 2026: Apa yang Berubah?
Sejak 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP) resmi berlaku, membawa perombakan mendasar pada cara negara merancang dan menerapkan sanksi pidana. Konsekuensinya bersifat menyeluruh: seluruh ketentuan pidana yang tersebar di berbagai undang-undang sektoral, termasuk di bidang perpajakan, wajib diselaraskan dengan sistem yang baru. Inilah yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 t
Dwi Andita
18 Mei2 menit membaca


PER-6/PJ/2026: Petunjuk Teknis Pajak Minimum Global yang Wajib Dipahami Grup Multinasional.
Rezim pajak internasional kini memasuki babak baru di Indonesia. Pada 4 Mei 2026, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Peraturan ini hadir sebagai petunjuk teknis dari PMK 136 Tahun 2024 dan berlaku efektif sejak tanggal penetapannya. Bagi grup perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, memahami i
Dwi Andita
13 Mei2 menit membaca
Menyewakan Tanah dan Bangunan ke Orang Pribadi Non-Pemotong? Ini Kewajiban Pajak yang Wajib Dipahami
Tidak sedikit pemilik properti yang keliru memahami siapa yang bertanggung jawab menyetorkan pajak atas penghasilan sewa, terutama ketika penyewa adalah orang pribadi yang bukan pemotong pajak. Ketentuan ini telah diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 (PP 34/2017) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Memahaminya bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari kepatuhan perpajakan yang menghindarkan dari risiko sank
Dwi Andita
12 Mei2 menit membaca


Status PKP Berisiko Rendah Bisa Dicabut: Ini 4 Alasannya Berdasarkan PMK 28/2026.
Status PKP Berisiko Rendah bukan sekadar pengakuan administratif. Status ini membuka akses restitusi PPN secara dipercepat, tanpa pemeriksaan menyeluruh. Namun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) menegaskan bahwa status tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu apabila PKP memenuhi salah satu dari empat kondisi yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2). Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PMK 28/2026, keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah berlaku sejak tanggal dite
Dwi Andita
11 Mei1 menit membaca


Restitusi Dipercepat Ditolak? Begini Alur Selanjutnya Berdasarkan PMK 28/2026.
Ketika permohonan restitusi dipercepat tidak menghasilkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), banyak wajib pajak mengira hak atas pengembalian kelebihan bayar ikut gugur. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) memberikan kepastian yang berbeda. Restitusi dipercepat hanya dapat dimanfaatkan oleh tiga kategori: wajib pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 3), wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 9), dan Pengus
Dwi Andita
10 Mei1 menit membaca


PMK 28/2026: SK Wajib Pajak Kriteria Tertentu Dicabut, Registrasi Ulang Jadi Keharusan
Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) membawa perubahan langsung bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki surat keputusan (SK) sebagai wajib pajak kriteria tertentu. Berdasarkan Pasal 25 huruf a PMK 28/2026, seluruh SK yang diterbitkan berdasarkan PMK 39/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 119/2024 dinyatakan tidak berlaku. Status lama tidak berpindah otomatis, wajib pajak yang ingin mempertahankan penetapan ini harus men
Dwi Andita
8 Mei1 menit membaca


26 Wajib Pajak CPO Masuk Penyidikan: Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha Sektor Sawit?
Penegakan hukum pajak di sektor kelapa sawit memasuki babak baru. Dari 463 wajib pajak eksportir crude palm oil (CPO) yang teridentifikasi melakukan underinvoicing, sebanyak 26 di antaranya kini telah masuk tahap pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan. Praktik underinvoicing ini dilakukan dengan mendeklarasikan CPO sebagai produk turunan yang harganya jauh lebih murah, yakni Palm Oil Mill Effluent (POME) atau fatty matter. Tujuannya mencakup tiga hal sekaligus: m
Dwi Andita
7 Mei1 menit membaca


Insentif PPN DTP Tiket Pesawat Kelas Ekonomi: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak dan Maskapai?
Harga avtur yang melonjak sejak awal April 2026 menekan biaya operasional maskapai dan berpotensi mendongkrak harga tiket hingga 9-3 persen. Sebagai respons, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang resmi berlaku pada 25 April 2026, memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan niaga berjadwal dalam negeri. Berdasarkan Pasal 2 PMK 24/2026, pemerintah men
Dwi Andita
6 Mei1 menit membaca


Fasilitas Pajak untuk Jemaah Haji: Ketentuan Penting Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 4/2025.
Pemerintah Indonesia menetapkan fasilitas relaksasi fiskal khusus bagi jemaah haji melalui dua regulasi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 (PMK 34/2025) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 (PMK 4/2025). Fasilitas ini mencakup pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang bawaan maupun kiriman dari Tanah Suci, dan berlaku bagi jemaah haji reguler maupun haji khusus. Bagi jemaah haji reguler, pembebasan bea masuk berlaku atas se
Dwi Andita
5 Mei1 menit membaca


Restitusi PNBP karena Salah Bayar: Kenali Bentuknya dan Cara Pengajuannya Berdasarkan PP 44/2025.
Kesalahan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bukan hal yang mustahil terjadi, baik akibat kekeliruan perekaman, pembayaran yang melebihi kewajiban, maupun eksekusi kode billing yang tidak tepat. Kabar baiknya, hak pengembalian atas kelebihan bayar PNBP telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 (PP 44/2025), regulasi omnibus yang menggantikan PP 59/2020 dan memperinci ulang ketentuan restitusi PNBP. Berdasarkan Pasal 97 ayat (1
Dwi Andita
4 Mei1 menit membaca


PKWT Bukan Selalu Pegawai Tidak Tetap: Memahami Kategori Pegawai dalam Konteks PPh Pasal 21.
Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kerap diasumsikan identik dengan "pegawai tidak tetap" dalam konteks perpajakan. Asumsi ini tidak selalu tepat. Kring Pajak, contact center Direktorat Jenderal Pajak, menegaskan bahwa karyawan PKWT dapat masuk kategori pegawai tetap secara perpajakan apabila memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Paj
Dwi Andita
2 Mei2 menit membaca


Membawa Uang Tunai dari Luar Negeri ke Indonesia? Pahami Dulu Aturan dan Sanksinya.
Perjalanan internasional bukan hanya soal tiket dan paspor. Bagi siapa pun yang berencana masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan membawa uang dalam jumlah besar, ada kewajiban hukum yang wajib dipenuhi sebelum melintas batas. Ketidaktahuan atas aturan ini bisa berujung pada sanksi finansial yang cukup signifikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018, setiap orang yang masuk maupun keluar wila
Dwi Andita
28 Apr2 menit membaca
bottom of page

