top of page
All Posts
PMK 111/2025: Pengawasan Pajak Kini Berbasis Data, Bukan Lagi Sekadar Administrasi
Sejak 1 Januari 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak mengubah cara Direktorat Jenderal Pajak mengawasi wajib pajak. Pengawasan kini berbasis data, risiko, dan integrasi sistem seperti Coretax, bukan lagi sekadar administratif. Bagi grup usaha dengan transaksi afiliasi, dokumentasi transfer pricing dapat menjadi titik masuk pengawasan, bahkan sebelum pemeriksaan formal dimulai. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1
Dwi Andita
8 Jul2 menit membaca


DJP Manfaatkan Data Marketplace untuk Awasi Kepatuhan Pajak Pedagang Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memanfaatkan data transaksi marketplace untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pajak pedagang online. Bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan platform digital menjadi sumber informasi baru untuk memantau omzet setiap pedagang, sekaligus mengidentifikasi pelaku usaha yang seharusnya sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun belum melakukan pengukuhan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Ing
Dwi Andita
6 Jul2 menit membaca


5 Transaksi yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) mulai berlaku pada 14 Juli 2025, marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Kewenangan penunjukan ini bersumber dari Pasal 44E Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang memperbolehkan Menteri Keuangan menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak. Bagi pedagang yang berjualan melalui platform digital, memahami ketentuan
Dwi Andita
26 Jun2 menit membaca
PPh Final Jasa Konstruksi: Tarif dan Klasifikasi Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2022
Sektor konstruksi memiliki kewajiban perpajakan berkarakter khusus, yakni Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9/2022), perubahan kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 yang berlaku sejak 21 Februari 2022. Kesalahan menentukan tarif atau mengklasifikasikan jenis jasa dapat berujung pada kurang bayar, koreksi pemeriksaan, hingga sengketa pajak. Jasa konstruksi merupakan layanan konsultansi konstruksi dan/
Dwi Andita
23 Jun2 menit membaca
Transaksi dengan UMKM, Begini Cara Input Fasilitas PPh Final di Bupot
Bendahara pemerintah, BUMN, BUMD, dan badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai pemotong pajak kerap menghadapi kebingungan saat bertransaksi dengan pelaku UMKM yang memiliki fasilitas PPh Final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Proses pembuatan bukti potong di sistem Coretax memiliki beberapa tahapan teknis yang harus dipenuhi secara berurutan, dan kesalahan pada salah satu tahapan dapat berakibat fasilitas tidak terdeteksi sistem sehin
Dwi Andita
17 Jun2 menit membaca
Penggabungan Omzet Suami-Istri Menurut PP 20/2026: Dihitung Sejak Kapan?
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) diundangkan pada 22 April 2026 dan membawa sejumlah perubahan signifikan terhadap mekanisme PPh final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Salah satu ketentuan yang banyak menjadi perhatian wajib pajak orang pribadi adalah Pasal 58, yang mengatur penggabungan peredaran bruto suami dan istri dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan praktis: sejak ka
Dwi Andita
15 Jun3 menit membaca


Daftar NPWP Tidak Sesuai Alamat KTP, Apakah Diperbolehkan?
Pertanyaan mengenai kesesuaian alamat KTP dan domisili pendaftaran NPWP kerap muncul di kalangan wajib pajak, khususnya mereka yang tinggal di kos atau rumah kontrakan. Banyak yang mengira bahwa alamat pada Kartu Tanda Penduduk merupakan satu-satunya acuan dalam menentukan di mana NPWP harus didaftarkan. Pemahaman ini tidak sepenuhnya tepat. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak telah menegaskan bahwa penentuan tempat
Dwi Andita
11 Jun2 menit membaca


Revisi UU P2SK Disahkan: Mengenal Konsep Financial Center Indonesia
Pada 4 Juni 2026, DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna ke-20. Salah satu muatan paling strategis dalam revisi ini adalah pembukaan ruang bagi pembentukan financial center atau Indonesia International Financial Center (IFC), sebuah kawasan keuangan dengan keistimewaan regulasi yang terpisah dari ketentuan perpajakan umum nasional. IFC dirancang sebagai kluster khusus yan
Dwi Andita
8 Jun1 menit membaca
Jual Properti di Indonesia? Kenali Kewajiban PPh PHTB dan Cara Setor via Coretax
Banyak transaksi jual beli properti yang terhenti di meja notaris bukan karena masalah harga atau dokumen kepemilikan, melainkan karena satu hal yang kerap luput dari perhatian: Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, atau yang lebih dikenal dengan PPh PHTB. Pajak ini bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh penjual sebelum akta jual beli ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Memahami mekanisme PPh PHTB bukan hanya soal kepatuhan hukum,
Dwi Andita
6 Jun3 menit membaca


PP 20/2026: OP dan PT Perorangan Masih Bisa Gunakan PPh Final UMKM, tapi Ada Batas Waktunya
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), yang berlaku sejak 22 April 2026, membawa perubahan mendasar pada skema PPh final UMKM. Bagi wajib pajak orang pribadi (OP) dan pemilik PT Perorangan, ada ketentuan transisi penting yang perlu dipahami sebelum tahun pajak 2027 tiba. Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, fasilitas PPh final 0,5 persen kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. C
Dwi Andita
5 Jun2 menit membaca
SKF Ditolak Meski Sudah Mengangsur? Begini Aturan dan Solusinya
Surat Keterangan Fiskal, atau yang lebih dikenal dengan singkatan SKF, kerap menjadi dokumen krusial dalam berbagai proses bisnis. Mulai dari mengikuti tender pengadaan pemerintah, mengurus perpanjangan izin usaha, hingga mengajukan fasilitas kredit ke lembaga keuangan — semuanya bisa mensyaratkan SKF sebagai bukti kepatuhan perpajakan. Masalahnya, tidak sedikit wajib pajak yang mengalami penolakan pengajuan SKF di sistem Coretax meski merasa kondisi perpajakannya sudah beres
Dwi Andita
29 Mei2 menit membaca


Restitusi Pajak Cair: Apakah Otomatis Masuk ke Deposit Pajak?
Sejak sistem Coretax resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025, banyak wajib pajak mulai berhadapan dengan mekanisme perpajakan baru yang sebelumnya tidak ada. Salah satu yang paling sering menimbulkan kebingungan adalah soal restitusi pajak, khususnya pertanyaan: apakah kelebihan pembayaran pajak yang sudah disetujui DJP otomatis masuk ke saldo deposit pajak? Jawabannya tidak, dan memahami alurnya penting agar hak wajib pajak tidak terlewat begitu saja. Restitusi pajak adalah p
Dwi Andita
26 Mei2 menit membaca


Tombol "Tandai sebagai Tidak Valid" di Coretax: Fungsi, Batasan, dan Risiko bagi PKP Pembeli
Sejak sistem e-Faktur Coretax resmi dioperasikan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dihadapkan pada berbagai fitur baru yang perlu dipahami secara cermat. Salah satu yang paling sering menimbulkan kebingungan di lapangan adalah tombol "Tandai sebagai Tidak Valid" pada menu Pajak Masukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan klarifikasi resmi mengenai fungsi tombol ini, sekaligus memperingatkan risiko yang muncul apabila digunakan secara keliru. Melalui Kring Pajak, DJP m
Dwi Andita
23 Mei2 menit membaca


Cara Cek Sisa Saldo Deposit Pajak di Coretax DJP.
DEPOSIT pajak menjadi salah satu fitur baru yang hadir seiring berlakunya Coretax DJP. Merujuk Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Dengan demikian, kini tersedia dua opsi pembayaran pajak melalui Coretax DJP, yakni pembuatan kode billing atau penggunaan saldo deposit pajak. Berdasarkan Pasal 103 ayat (
Dwi Andita
22 Mei2 menit membaca


Menerima SP2DK? Pahami Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Berdasarkan PMK 111/2025.
Bagi sebagian besar wajib pajak, menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau yang dikenal dengan SP2DK kerap menimbulkan kekhawatiran. Padahal, surat tersebut bukan merupakan surat pemeriksaan, melainkan instrumen klarifikasi administratif yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan. Sejak 1 Januari 2026, dasar hukum penerbitan SP2DK mengalami penguatan yang signifikan. Peraturan Menteri Ke
Dwi Andita
21 Mei2 menit membaca


Pembebasan PPN untuk Perwakilan Negara Asing: Berlaku Asas Timbal Balik.
Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perwakilan negara asing di Indonesia tidak diberikan secara otomatis. Ada mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi, dan pemahaman yang keliru atas ketentuan ini dapat menimbulkan permasalahan dalam transaksi maupun administrasi perpajakan. Landasan hukum utama fasilitas ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 (PP 47/2020) tentang Pemberian Pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan B
Dwi Andita
20 Mei2 menit membaca


Pengecualian Notifikasi GloBE: Wajib Pajak yang Sudah Lapor GIR Tidak Perlu Menyampaikan Notifikasi Lagi
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan PER-6/PJ/2026 pada 4 Mei 2026 sebagai aturan teknis pelaksana PMK 136/2024 dalam kerangka pajak minimum global atau GloBE. Salah satu ketentuan yang perlu dipahami adalah mekanisme penyampaian notifikasi dan pengecualian yang berlaku bagi wajib pajak tertentu. Wajib pajak GloBE adalah entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang berkedudukan di Indonesia dan merupakan anggota grup perusahaan multinasional (PMN) tercakup GloBE,
Dwi Andita
19 Mei2 menit membaca


Penyesuaian Ketentuan Pidana Pajak dalam UU Nomor 1 Tahun 2026: Apa yang Berubah?
Sejak 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP) resmi berlaku, membawa perombakan mendasar pada cara negara merancang dan menerapkan sanksi pidana. Konsekuensinya bersifat menyeluruh: seluruh ketentuan pidana yang tersebar di berbagai undang-undang sektoral, termasuk di bidang perpajakan, wajib diselaraskan dengan sistem yang baru. Inilah yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 t
Dwi Andita
18 Mei2 menit membaca


PER-6/PJ/2026: Petunjuk Teknis Pajak Minimum Global yang Wajib Dipahami Grup Multinasional.
Rezim pajak internasional kini memasuki babak baru di Indonesia. Pada 4 Mei 2026, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Peraturan ini hadir sebagai petunjuk teknis dari PMK 136 Tahun 2024 dan berlaku efektif sejak tanggal penetapannya. Bagi grup perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, memahami i
Dwi Andita
13 Mei2 menit membaca
bottom of page

