Membawa Uang Tunai dari Luar Negeri ke Indonesia? Pahami Dulu Aturan dan Sanksinya.
- Dwi Andita
- 28 Apr
- 2 menit membaca

Perjalanan internasional bukan hanya soal tiket dan paspor. Bagi siapa pun yang berencana masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan membawa uang dalam jumlah besar, ada kewajiban hukum yang wajib dipenuhi sebelum melintas batas. Ketidaktahuan atas aturan ini bisa berujung pada sanksi finansial yang cukup signifikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018, setiap orang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia dengan membawa uang tunai senilai minimal Rp100 juta wajib melaporkannya kepada petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kewajiban ini berlaku untuk rupiah, mata uang asing, maupun instrumen pembayaran lain seperti bilyet giro, cek, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
Pelaporan dilakukan melalui pengisian formulir pembawaan dana yang memuat identitas pembawa, identitas penerima manfaat, serta identitas korporasi jika pembawaan dilakukan atas nama perusahaan.
Selain melapor ke DJBC, terdapat kondisi yang mengharuskan adanya izin dari Bank Indonesia. Izin BI wajib dimiliki saat membawa uang tunai rupiah minimal Rp100 juta ke luar Indonesia, atau saat membawa uang kertas asing senilai minimal Rp1 miliar yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia.
Bagi yang tidak melaporkan pembawaan uang tunai kepada DJBC, sanksi administratif yang dikenakan adalah denda sebesar 10% dari seluruh jumlah yang dibawa, dengan batas maksimal Rp300.000.000. Sanksi serupa berlaku bagi yang sudah melapor namun jumlah yang diberitahukan tidak sesuai, denda dihitung dari selisih kelebihan yang tidak dilaporkan. Pembayaran sanksi harus diselesaikan paling lambat lima hari kerja sejak tanggal pemberitahuan pabean.
Pengawasan ini dikenal sebagai Cross Border Cash Carrying (CBCC) dan merupakan bagian dari upaya Indonesia mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), sekaligus mencerminkan komitmen terhadap standar integritas keuangan internasional.
Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.


Komentar