top of page

Penyesuaian Ketentuan Pidana Pajak dalam UU Nomor 1 Tahun 2026: Apa yang Berubah?


Sejak 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP) resmi berlaku, membawa perombakan mendasar pada cara negara merancang dan menerapkan sanksi pidana. Konsekuensinya bersifat menyeluruh: seluruh ketentuan pidana yang tersebar di berbagai undang-undang sektoral, termasuk di bidang perpajakan, wajib diselaraskan dengan sistem yang baru. Inilah yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026), yang berlaku efektif bersamaan dengan KUHP pada tanggal yang sama.


UU 1/2026 hadir untuk mencegah tiga persoalan serius: disparitas penegakan hukum antar peraturan, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Tanpa harmonisasi ini, ketentuan pidana lama yang masih memuat sanksi berbasis nominal rupiah atau pidana kurungan akan berjalan timpang di samping sistem KUHP yang baru.


Perubahan pertama dan paling mendasar adalah penggantian sistem denda berbasis nominal rupiah dengan sistem kategori denda. Di bawah sistem lama, besaran denda ditulis secara langsung dalam angka, misalnya Rp25.000.000 atau Rp100.000.000. Sistem ini memiliki kelemahan struktural karena nilai uang bersifat dinamis dan rentan tergerus inflasi. KUHP menggantikannya dengan sistem kategori dari Kategori I hingga VIII, di mana besaran nominal dapat disesuaikan melalui Peraturan Pemerintah tanpa perlu merevisi undang-undangnya secara keseluruhan.


Perubahan kedua menyangkut pidana kurungan. KUHP Nasional secara resmi menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok yang berdiri sendiri. Sesuai Pasal II UU 1/2026, pidana kurungan kurang dari enam bulan dikonversi menjadi pidana denda paling banyak Kategori I, sedangkan pidana kurungan enam bulan atau lebih dikonversi menjadi pidana denda paling banyak Kategori II. Apabila suatu pasal memuat pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan, maka pidana kurungannya dihapus sepenuhnya.


Perubahan ketiga adalah penghapusan ketentuan pidana minimum khusus. Frasa "paling sedikit" untuk denda dan "paling singkat" untuk pidana penjara resmi dihilangkan dari seluruh pasal pidana perpajakan. Contoh paling nyata terlihat pada Pasal 41 ayat (1) UU KUP: rumusan lama yang memuat pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000 kini digantikan menjadi "dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori III." Penghapusan batas minimum ini memberi ruang lebih luas bagi hakim untuk mempertimbangkan proporsi hukuman secara kasuistis.


Perubahan keempat yang tak kalah penting adalah dikodifikasikannya asas Ultimum Remedium. Penambahan ayat 3 pada Pasal 613 KUHP Nasional menegaskan bahwa dalam ketentuan perpajakan, penerapan sanksi administrasi dan sanksi lainnya wajib didahulukan sebelum sanksi pidana dijatuhkan. Jalur pidana bukan lagi pilihan pertama, melainkan upaya terakhir setelah seluruh mekanisme administratif telah ditempuh. Pendekatan ini mencerminkan orientasi pada pemulihan kepatuhan, bukan semata-mata penghukuman.


Secara keseluruhan, UU 1/2026 membawa penyesuaian ancaman pidana terhadap enam undang-undang perpajakan sekaligus: UU KUP, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), UU Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB), UU Bea Meterai, UU Kepabeanan, dan UU Cukai. Rincian perubahan pada masing-masing pasal tercantum dalam lampiran UU 1/2026 yang menjadi acuan teknis bagi wajib pajak maupun aparat penegak hukum.


Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.


Ā 
Ā 
Ā 

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Komentar


bottom of page