top of page

Restitusi PNBP karena Salah Bayar: Kenali Bentuknya dan Cara Pengajuannya Berdasarkan PP 44/2025.

Kesalahan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bukan hal yang mustahil terjadi, baik akibat kekeliruan perekaman, pembayaran yang melebihi kewajiban, maupun eksekusi kode billing yang tidak tepat. Kabar baiknya, hak pengembalian atas kelebihan bayar PNBP telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 (PP 44/2025), regulasi omnibus yang menggantikan PP 59/2020 dan memperinci ulang ketentuan restitusi PNBP.


Berdasarkan Pasal 97 ayat (1) PP 44/2025, wajib bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP kepada instansi pengelola PNBP dengan melampirkan dokumen pendukung. Permohonan dapat diajukan dalam tujuh kondisi, salah satunya adanya kesalahan pembayaran PNBP yang menjadi fokus utama pengaturan dalam beleid ini.


PP 44/2025 mengakui tiga bentuk kesalahan pembayaran sebagai dasar restitusi: kesalahan jenis, volume, dan/atau tarif PNBP; pembayaran yang melebihi kewajiban PNBP; serta kesalahan penyetoran untuk kewajiban pihak lain, termasuk kekeliruan perekaman dan eksekusi kode billing oleh bank atau pos persepsi. Permohonan restitusi atas dasar ini hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran. Melewati batas tersebut, permohonan tidak dapat diproses.


Soal mekanisme pengembalian, restitusi PNBP pada prinsipnya diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas PNBP terutang berikutnya. Namun dalam kondisi tertentu, pengembalian dapat dilakukan langsung melalui pemindahbukuan, antara lain apabila kegiatan usaha wajib bayar berakhir, terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, wajib bayar tidak memiliki kewajiban PNBP sejenis secara berulang, pengembalian sebagai pembayaran di muka melebihi satu tahun, atau terdapat kondisi kahar. Syarat utama pemindahbukuan langsung adalah tidak adanya tunggakan kewajiban kepada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (4) PP 44/2025.


Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.


Ā 
Ā 
Ā 

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Komentar


bottom of page