top of page

Kapan Peserta Baru dan Peserta Keluar Wajib Membayar Kompensasi dalam Cost Contribution Arrangement?


Perusahaan multinasional kerap membagi biaya pengembangan produk, teknologi, atau hak kekayaan intelektual melalui skema kerja sama antarentitas dalam satu grup usaha, dikenal sebagai Cost Contribution Arrangement (CCA). Skema ini memungkinkan setiap peserta menanggung biaya secara proporsional dan memperoleh manfaat sesuai kontribusinya, tanpa perlu membayar royalti tambahan atas hasil yang dikembangkan bersama. Persoalan muncul ketika komposisi peserta berubah di tengah jalan, misalnya entitas baru bergabung untuk memanfaatkan hasil riset yang sudah berjalan bertahun-tahun, atau entitas lama menarik diri sebelum proyek rampung. Perubahan semacam ini membawa konsekuensi kompensasi yang perlu dihitung secara cermat agar tidak menimbulkan sengketa pajak di kemudian hari.


Apa Itu Cost Contribution Arrangement


CCA merupakan kesepakatan kontraktual antarpihak afiliasi untuk berbagi biaya dan risiko dalam mengembangkan, memproduksi, atau memperoleh aset, jasa, maupun hak tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam UN Practical Manual on Transfer Pricing 2021. Setiap peserta memperoleh kepentingan proporsional atas hasil yang diharapkan dari kesepakatan tersebut, sesuai porsi kontribusi biaya yang ditanggung. Karena setiap peserta sudah dianggap memiliki hak atas hasil kegiatan sejak awal, pemanfaatan hasil tersebut oleh peserta yang bersangkutan tidak dikenai royalti atau biaya tambahan. Prinsip inilah yang membedakan CCA dari perjanjian lisensi teknologi biasa antarafiliasi.


Ketika Peserta Baru Bergabung: Buy-in Payment


Masuknya peserta baru ke dalam CCA yang sudah berjalan hampir selalu memicu evaluasi ulang atas proporsi kontribusi seluruh peserta, mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 paragraf 8.44. Peserta baru tersebut berpotensi memperoleh kepentingan atas hasil kegiatan CCA yang sudah dicapai sebelumnya, baik berupa aset tidak berwujud yang telah selesai maupun yang masih dalam proses pengerjaan. Atas perolehan kepentingan itu, peserta baru wajib membayar kompensasi kepada peserta lama, yang dikenal sebagai buy-in payment.


Nilai kompensasi ini ditentukan berdasarkan harga wajar atas kepentingan yang diperoleh, dengan turut memperhitungkan proporsi manfaat yang diharapkan peserta baru dari kelanjutan CCA ke depan, bukan sekadar mengganti biaya historis yang sudah dikeluarkan peserta lama.


Ketika Peserta Keluar: Buy-out Payment


Sebaliknya, peserta yang menarik diri dari CCA berhak menerima kompensasi atas pelepasan kepentingannya dalam hasil kegiatan yang sudah berjalan, termasuk pekerjaan yang belum tuntas. Kompensasi ini disebut buy-out payment, dengan nilai yang harus mencerminkan harga wajar atas kepentingan yang dilepaskan pada saat penarikan diri terjadi, bukan pada saat kesepakatan pertama kali dibuat. Penentuan nilai buy-in maupun buy-out pada praktiknya membutuhkan penilaian yang serupa dengan valuasi aset tidak berwujud pada umumnya, memperhitungkan proyeksi manfaat ekonomis di masa depan dan tingkat risiko yang melekat pada hasil pengembangan tersebut.


Perlakuan Pajak dan Penyelesaian Saat Terminasi


Buy-in dan buy-out diperlakukan untuk tujuan pajak sebagaimana perolehan atau pelepasan kepentingan yang terjadi di luar skema CCA, mengikuti aturan umum sistem pajak yang berlaku, termasuk ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda apabila peserta berada di yurisdiksi berbeda. Ketentuan ini penting dipahami karena kompensasi tersebut tidak otomatis mendapat perlakuan khusus hanya karena berada dalam konteks CCA. Adapun saat CCA berakhir sepenuhnya, setiap peserta berhak mempertahankan kepentingan atas hasil kegiatan sesuai proporsi kontribusinya sepanjang masa berlaku kesepakatan, atau memperoleh kompensasi yang memadai apabila kepentingan tersebut dialihkan kepada peserta lain.


Kewajiban di Indonesia: Tahapan Pendahuluan PMK 172/2023


Di Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, berlaku sejak 29 Desember 2023, menempatkan kesepakatan kontribusi biaya sebagai salah satu transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu pada Pasal 4 ayat (6) huruf g. Ketentuan tersebut mewajibkan tahapan pendahuluan sebelum penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (8). Wajib pajak perlu membuktikan bahwa kesepakatan dibuat sebagaimana kesepakatan antarpihak independen, sungguh-sungguh dibutuhkan oleh pihak yang bersangkutan, dan memberikan manfaat ekonomis yang nyata, misalnya peningkatan penjualan, penurunan biaya, perlindungan posisi komersial, atau pemenuhan kebutuhan komersial lainnya. Kewajiban ini berlaku terlepas dari perubahan keanggotaan yang mungkin terjadi selama masa berlaku CCA, sehingga dokumentasi atas peristiwa buy-in maupun buy-out perlu disiapkan secara konsisten sejak awal.


Perubahan keanggotaan dalam skema berbagi biaya bukan sekadar administrasi internal grup usaha, melainkan peristiwa yang membawa konsekuensi penilaian dan kewajiban pajak tersendiri. Kesalahan menghitung nilai buy-in atau buy-out, maupun kelalaian memenuhi tahapan pendahuluan sesuai PMK 172/2023, berpotensi menimbulkan koreksi pajak yang signifikan di kemudian hari.


Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai penyusunan dan evaluasi Cost Contribution Arrangement, termasuk penilaian buy-in dan buy-out yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, PRAS inc. siap membantu. Hubungi tim PRAS inc. melalui website atau media sosial resmi untuk penjelasan lebih lanjut.


Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.


Comments


bottom of page