top of page

Delapan Bukti yang Wajib Dipenuhi Sebelum Klaim Aset Tak Berwujud dalam Transfer Pricing

Transaksi penggunaan merek dagang, paten, atau know-how antar perusahaan dalam satu grup usaha kian umum terjadi. Namun klaim atas royalti atau biaya lisensi tidak otomatis diterima otoritas pajak. PMK 172/2023 menegaskan bahwa sebelum transaksi semacam ini dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), wajib pajak harus melalui tahapan pembuktian tertentu.


OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 paragraf 6.6 mendefinisikan aset tidak berwujud sebagai sesuatu yang bukan aset fisik atau finansial, dapat dimiliki atau dikendalikan untuk kegiatan komersial, dan penggunaannya dikompensasi seandainya terjadi antar pihak independen. Definisi ini masih konseptual PMK 172/2023 Pasal 13 ayat (3) menerjemahkannya menjadi delapan pembuktian konkret:


  1. Eksistensi aset, benar-benar ada dan dipakai dalam operasional bisnis.

  2. Jenis aset, kategori spesifik, misalnya paten, merek dagang, know-how, atau goodwill.

  3. Nilai aset, dasar penilaian ekonomis untuk menetapkan harga transaksi.

  4. Kepemilikan legal, berdasarkan hak hukum yang tercatat, seperti sertifikat paten.

  5. Kepemilikan ekonomis, pihak yang menanggung biaya dan risiko pengembangan.

  6. Penggunaan atau hak pakai, melalui lisensi maupun pengalihan hak.

  7. Kontribusi fungsi DEMPE, pihak yang menjalankan fungsi pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi aset.

  8. Manfaat ekonomis, hasil nyata bagi pengguna, seperti peningkatan penjualan atau efisiensi biaya.


Kedelapan pembuktian ini sejalan dengan kerangka enam langkah analisis aset tidak berwujud dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 paragraf 6.34. Jika salah satu tidak terpenuhi, Pasal 14 menetapkan bahwa transaksi dianggap tidak memenuhi PKKU, dan otoritas pajak berwenang melakukan koreksi fiskal atas nilai transaksi secara keseluruhan, bukan sekadar besaran harganya.


Satu kesalahan yang sering terjadi dalam praktik adalah kekeliruan sitasi. Ketentuan ini kerap dirujuk sebagai Pasal 13 ayat (4), padahal ayat tersebut mengatur transaksi pinjaman dengan karakteristik pembuktian yang berbeda. Rujukan yang tepat untuk aset tidak berwujud adalah Pasal 13 ayat (3).


Kesiapan dokumentasi transfer pricing atas aset tidak berwujud memerlukan lebih dari sekadar kontrak lisensi.


Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.


Recent Posts

See All

Comments


bottom of page