Kriteria Baru Wajib Pajak yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan Berdasarkan PER-3/PJ/2026.
- Dwi Andita
- Apr 2
- 2 min read
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah perubahan kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Bersamaan dengan berlakunya PER-3/PJ/2026, Pasal 112 PER-11/PJ/2025 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa resmi dicabut.

Aturan Lama: Pasal 112 PER-11/PJ/2025
Berdasarkan Pasal 112 PER-11/PJ/2025, Wajib Pajak Orang Pribadi dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan apabila penghasilan neto dalam satu tahun tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketentuan ini berlaku secara umum tanpa memperhatikan dari mana sumber penghasilan berasal.
Dengan kata lain, selama penghasilan neto tidak melebihi PTKP, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan, terlepas dari berapa banyak pemberi kerja yang memberikan penghasilan tersebut.
Aturan Baru: Pasal 20 Ayat (3) PER-3/PJ/2026
PER-3/PJ/2026 memperketat syarat pengecualian tersebut. Penghasilan neto yang tidak melebihi PTKP bukan lagi satu-satunya penentu. Pasal 20 ayat (3) PER-3/PJ/2026 kini menetapkan dua kriteria yang harus dipenuhi agar seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan.
Kriteria Pertama: Wajib Pajak Pelaku Usaha atau Pekerjaan Bebas
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan, sepanjang penghasilan yang diterima atau diperoleh tidak melebihi PTKP.
Kriteria Kedua: Wajib Pajak Karyawan dari Satu Pemberi Kerja
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, dikecualikan dari kewajiban lapor SPT Tahunan apabila penghasilan neto dalam setahun tidak lebih dari PTKP.
Poin Kritis: Karyawan dengan Dua Pemberi Kerja atau Lebih
Perubahan paling mendasar yang perlu dicermati adalah ketentuan mengenai karyawan dengan lebih dari satu pemberi kerja. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari dua pemberi kerja atau lebih tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan, meskipun total penghasilan netonya dalam setahun tidak melebihi PTKP.
Hal ini berbeda signifikan dari ketentuan sebelumnya, di mana besaran penghasilan menjadi satu-satunya tolok ukur. Kini, jumlah pemberi kerja turut menjadi faktor penentu ada atau tidaknya kewajiban pelaporan.
Siapa yang Dikecualikan?
Dikecualikan dari wajib lapor SPT Tahunan:
WP OP yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan tidak melebihi PTKP.
WP OP karyawan yang hanya menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja dengan penghasilan neto tidak melebihi PTKP.
Tidak dikecualikan (tetap wajib lapor):
WP OP karyawan yang menerima penghasilan dari 2 pemberi kerja atau lebih, meskipun total penghasilan neto tidak melebihi PTKP.
Mulai Berlaku
PER-3/PJ/2026 telah ditetapkan pada 16 Maret 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal penetapan. Peraturan ini sekaligus mencabut Pasal 112 PER-11/PJ/2025 yang mengatur ketentuan serupa sebelumnya.
Perubahan ketentuan dalam PER-3/PJ/2026 menegaskan bahwa status pengecualian dari kewajiban lapor SPT Tahunan tidak cukup dinilai hanya dari besaran penghasilan. Sumber penghasilan dan jumlah pemberi kerja kini turut menjadi penentu.
Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan dari hubungan kerja, perlu segera memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan terbaru ini.
Rangkuman materi artikel ini tersedia dalam versi carousel yang dapat diunduh dalam format PDF. Klik tombol di bawah untuk mengunduh file carousel PER-3/PJ/2026 secara gratis.
Referensi: Pasal 20 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026
Comments