top of page

Tiga Aplikasi Layanan DJP Resmi Dihentikan, Ini Peta Pengalihannya


Direktorat Jenderal Pajak resmi menghentikan tiga aplikasi layanan perpajakan lewat PENG-51/PJ.09/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Ketiganya adalah e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1. Penghentian ini merupakan konsekuensi lanjutan dari implementasi Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan yang kerangka hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.


Peta Pengalihan


Aplikasi Lama

Pengganti

Alamat Baru

e-Objection

Coretax DJP

coretaxdjp.pajak.go.id

Info KSWP

Coretax DJP

coretaxdjp.pajak.go.id

Portal Ex-1

Portal KSWP

portalkswp.pajak.go.id


Layanan individual, yaitu pengajuan keberatan dan konfirmasi status wajib pajak bagi masyarakat umum, ditarik ke Coretax DJP. Layanan kelembagaan bagi instansi pemerintah dan ILAP dipindahkan ke Portal KSWP.


Yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak


Permohonan keberatan kini diajukan melalui akun Coretax DJP. Ketentuan materiilnya tidak berubah. Sesuai Pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, keberatan tetap harus diajukan dalam tiga bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim.


Risiko utama: tenggat tiga bulan bersifat mutlak dan tidak dapat diperpanjang atas dasar kendala teknis. Akun Coretax yang belum aktif saat tenggat berjalan berpotensi menggugurkan hak formal untuk mengajukan keberatan.

Sisi positifnya, progres permohonan dapat dipantau mandiri melalui menu Manajemen Kasus dan Dokumen Saya di Coretax, tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.


Yang Perlu Diperhatikan Instansi dan ILAP


Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, asosiasi, dan pihak lain yang selama ini menggunakan Portal Ex-1 harus beralih ke Portal KSWP. Instansi dengan sistem informasi terintegrasi perlu meninjau ulang konfigurasi koneksi, sementara petugas validasi harus didaftarkan ulang pada portal pengganti.


Langkah Persiapan


  1. Aktifkan akun Coretax DJP dan pastikan hak akses pengurus sudah terpetakan.

  2. Unduh arsip dokumen dari aplikasi lama selagi masih dapat diakses.

  3. Petakan tenggat yang sedang berjalan, terutama batas tiga bulan pengajuan keberatan.

  4. Daftarkan ulang pengguna Portal KSWP bagi instansi dan ILAP.


Penutup


Hak dan kewajiban wajib pajak tidak berubah, namun kanal aksesnya bergeser. Pada perkara yang terikat tenggat seperti keberatan pajak, keterlambatan migrasi dapat berujung pada hilangnya hak formal.


Untuk konsultasi mengenai pengajuan keberatan melalui Coretax DJP maupun penanganan sengketa pajak, PRAS inc. siap membantu. Hubungi tim PRAS inc. melalui website atau media sosial resmi. Sumber: CNBC Indonesia.

Comments


bottom of page