top of page

5 Transaksi yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace


Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) mulai berlaku pada 14 Juli 2025, marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Kewenangan penunjukan ini bersumber dari Pasal 44E Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang memperbolehkan Menteri Keuangan menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak. Bagi pedagang yang berjualan melalui platform digital, memahami ketentuan ini menjadi sangat relevan, terutama menyangkut transaksi mana saja yang dikecualikan dari pemungutan.


PMK 37/2025 menetapkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang, tidak termasuk komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak ini dianggap terutang pada saat pembayaran diterima oleh marketplace, bukan ketika dana masuk ke rekening pedagang. Mekanisme ini dirancang sebagai penyederhanaan administrasi perpajakan digital, mengalihkan kewajiban setor dari pedagang ke platform sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak melalui SPT Masa PPh Unifikasi.


Meskipun cakupannya luas, PMK 37/2025 secara eksplisit mengatur enam jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pertama, pedagang orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta pada tahun pajak berjalan. Pengecualian ini berlaku sepanjang pedagang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Apabila omzet kemudian melampaui batas tersebut, marketplace baru mulai memungut PPh Pasal 22 pada bulan berikutnya.


Kedua, jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri yang berstatus mitra perusahaan aplikasi penyedia jasa angkutan. Skema perpajakan bagi mitra pengemudi ini telah diatur tersendiri, sehingga tidak masuk dalam mekanisme pemungutan oleh marketplace. Ketiga, pedagang dalam negeri yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh. SKB wajib disampaikan kepada marketplace sebagai dasar pemberian pengecualian.


Keempat, penjualan pulsa dan kartu perdana melalui marketplace. Transaksi ini telah memiliki mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 tersendiri pada jalur distribusi, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2021, sehingga tidak perlu dipungut kembali melalui marketplace. Kelima, penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan emas, serta batu permata oleh pabrikan, pedagang emas perhiasan, atau pengusaha emas batangan. Transaksi komoditas ini mengikuti ketentuan pemungutan PPh atas emas yang diatur secara terpisah.


Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa status "dikecualikan dari pemungutan oleh marketplace" tidak berarti penghasilan tersebut bebas dari kewajiban pajak. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 37/2025, penghasilan dari transaksi yang dikecualikan tetap terutang PPh. Kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan tetap harus dilaksanakan oleh pihak yang berkewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


Bagi pedagang yang omzetnya mendekati ambang batas Rp500 juta, pencatatan transaksi yang rapi menjadi krusial. Kegagalan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tepat waktu dapat mengakibatkan pemungutan PPh Pasal 22 yang seharusnya tidak terjadi. Sebaliknya, bagi pedagang yang tidak masuk dalam kategori pengecualian manapun, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan, atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final bagi yang menggunakan skema PPh Final UMKM.


Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.


Ā 
Ā 
Ā 

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Komentar


bottom of page