top of page

DJP Manfaatkan Data Marketplace untuk Awasi Kepatuhan Pajak Pedagang Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memanfaatkan data transaksi marketplace untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pajak pedagang online. Bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan platform digital menjadi sumber informasi baru untuk memantau omzet setiap pedagang, sekaligus mengidentifikasi pelaku usaha yang seharusnya sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun belum melakukan pengukuhan.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa akumulasi data bukti potong memungkinkan DJP memantau total omzet pedagang secara berkelanjutan. Pedagang dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun namun belum PKP akan mendapat imbauan resmi untuk segera mengajukan pengukuhan. Data ini juga digunakan untuk menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar maupun yang berstatus nonaktif namun tetap aktif bertransaksi online. DJP menegaskan kebijakan ini tidak menimbulkan kewajiban pajak baru, hanya memperkuat mekanisme pengawasan melalui data digital.


Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo menambahkan bahwa setiap bukti potong PPh Pasal 22 otomatis masuk ke akun wajib pajak dan basis data DJP. Data tersebut dipakai untuk mencocokkan surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta yang diajukan pedagang untuk memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22, sehingga ketidaksesuaian antara pernyataan dan data transaksi dapat terdeteksi lebih cepat.


Secara regulasi, DJP telah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Penunjukan berlaku sejak 1 Juli 2026 dengan masa transisi hingga 31 Juli 2026, sehingga pemungutan efektif dimulai 1 Agustus 2026. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Bagi pedagang yang dikenai pemungutan, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final.


Pedagang online kini menghadapi sistem verifikasi yang lebih rapi, di mana omzet yang dilaporkan akan selalu dicocokkan dengan data transaksi riil di platform. Langkah paling tepat adalah memastikan pencatatan omzet akurat dan status PKP sesuai ketentuan sebelum tenggat pemungutan berlaku efektif.

Ā 
Ā 
Ā 

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Komentar


bottom of page