PPh Final Jasa Konstruksi: Tarif dan Klasifikasi Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2022
- Dwi Andita
- 23 Jun
- 2 menit membaca
Sektor konstruksi memiliki kewajiban perpajakan berkarakter khusus, yakni Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9/2022), perubahan kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 yang berlaku sejak 21 Februari 2022. Kesalahan menentukan tarif atau mengklasifikasikan jenis jasa dapat berujung pada kurang bayar, koreksi pemeriksaan, hingga sengketa pajak.
Jasa konstruksi merupakan layanan konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi, dengan rujukan definisi pada UU Nomor 2 Tahun 2017. Penghasilannya dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final, sehingga tidak dapat dikreditkan dan tidak diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan. PP 9/2022 mengelompokkan usaha ini menjadi tiga jenis: konsultansi konstruksi (pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, manajemen penyelenggaraan), pekerjaan konstruksi (pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, pembangunan kembali), serta pekerjaan konstruksi terintegrasi yang menggabungkan keduanya termasuk model EPC dan Design and Build.
Pasal 3 ayat (1) PP 9/2022 mengatur tujuh tarif. Untuk pekerjaan konstruksi, berlaku 1,75% bagi penyedia jasa bersertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja perseorangan, 2,65% bagi kualifikasi menengah, besar, atau spesialis, dan 4% bagi yang tidak bersertifikat. Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, berlaku 2,65% bila bersertifikat badan usaha dan 4% bila tidak. Untuk jasa konsultansi konstruksi, berlaku 3,5% bila bersertifikat dan 6% bila tidak. Dasar pengenaannya adalah jumlah pembayaran atau nilai kontrak.
Klasifikasi menjadi titik yang paling sering keliru. Jasa instalasi, pemasangan, atau perawatan mesin, peralatan, listrik, air, gas, AC, hingga bangunan yang dilakukan pengusaha di luar bidang konstruksi atau tanpa sertifikasi konstruksi tidak termasuk jasa konstruksi. Mengacu PMK Nomor 141/PMK.03/2015, jasa semacam ini dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% dari bruto yang bersifat tidak final dan dapat dikreditkan. Salah menempatkan transaksi pada rezim yang keliru berdampak pada kewajiban pemotongan yang berbeda bagi kedua pihak.
Pemotongan dilakukan oleh pengguna jasa saat pembayaran apabila berstatus pemotong pajak. Jika bukan pemotong pajak, penyedia jasa wajib menyetor sendiri. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 dan pelaporan melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Pasal 3 ayat (1a) menegaskan bahwa tarif final bagi penyedia jasa tanpa sertifikat tidak meniadakan kewajiban memiliki sertifikat. Penyedia tanpa izin yang sah dikategorikan ilegal, dan penggunaan jasanya membuka risiko tuntutan hukum bagi pengguna jasa bila terjadi insiden seperti kegagalan bangunan. Perlu dicatat pula, Pasal 10D PP 9/2022 menjadwalkan evaluasi oleh Menteri Keuangan setelah tiga tahun, yang membuka kemungkinan peralihan ke ketentuan umum Pasal 17 UU PPh. Hingga pertengahan 2026, mekanisme final dan ketujuh tarif tersebut masih berlaku.
Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.


Komentar