top of page

Ambang Batas Kewajiban Dokumen Transfer Pricing Sesuai PMK-172/2023

3 hari yang lalu
3 menit membaca

Di era transparansi pajak saat ini, perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi harus ekstra waspada terhadap kewajiban dokumentasi mereka. Transfer Pricing Document (Dokumen Penentuan Harga Transfer) bukanlah sekadar tumpukan kertas, melainkan bukti otentik bahwa transaksi antar pihak afiliasi telah mematuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle).


Berdasarkan PMK-172/PMK.03/2023 Bab IV (Pasal 16-19, 33-35), kewajiban ini bertingkat dan tidak menggunakan satu ambang batas tunggal. Secara umum, dokumentasi ini terbagi menjadi tiga jenis:


  • Dokumen Induk (Master File): Memuat gambaran besar atau informasi Grup Usaha secara global.

  • Dokumen Lokal (Local File): Berisi informasi spesifik mengenai Wajib Pajak di Indonesia.

  • Laporan per Negara (Country-by-Country Report / CbCR): Merinci alokasi penghasilan dan pajak per yurisdiksi anggota Grup Usaha.


3 Kriteria Wajib: Siapa yang Harus Menyusun Dokumen Induk & Lokal? Menurut Pasal 16 ayat (3) PMK-172/2023, Anda wajib menyelenggarakan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut (dihitung berdasarkan data tahun pajak sebelumnya):


  • Skala Usaha: Memiliki peredaran bruto lebih dari Rp50.000.000.000 (Rp50 miliar).

  • Nilai Transaksi Afiliasi: Melakukan transaksi afiliasi barang berwujud lebih dari Rp20.000.000.000 (Rp20 miliar), ATAU transaksi afiliasi lainnya (jasa, bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud) lebih dari Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar) untuk masing-masing jenis transaksi.

  • Yurisdiksi Pihak Afiliasi: Bertransaksi dengan Pihak Afiliasi yang berada di negara/yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif UU PPh Indonesia. Khusus untuk kriteria ini, kewajiban berlaku tanpa memandang nilai transaksi.


Cukup satu kriteria saja yang terpenuhi, maka kewajiban dokumentasi sudah timbul. Namun, bagi Wajib Pajak yang berada di bawah ambang batas ini, Anda tetap wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai Pasal 3. Anda hanya dibebaskan dari kewajiban menyelenggarakan dokumentasi secara formal (Pasal 16 ayat 7).

Contoh Kasus Praktis: Evaluasi Harus Dilakukan Setiap Tahun Kewajiban ini dievaluasi per tahun pajak berdasarkan tahun sebelumnya. Mari kita lihat contoh kasus PT ABC (diadaptasi dari Lampiran huruf A PMK-172/2023):


  • Tahun 2020: PT ABC mencatat peredaran bruto Rp75 miliar (di atas threshold). Akibatnya, pada tahun pajak 2021, PT ABC wajib menyusun Dokumen Induk dan Lokal.

  • Tahun 2021: Peredaran bruto turun menjadi Rp45 miliar, dan tidak ada transaksi afiliasi yang melebihi batas (barang berwujud di atas Rp20 miliar). Maka, untuk tahun pajak 2022, PT ABC tidak wajib menyusun Dokumen Induk dan Lokal.

  • Tahun 2022: Peredaran bruto masih Rp49 miliar, namun terdapat pembayaran royalti afiliasi sebesar Rp7,5 miliar (di atas threshold Rp5 miliar untuk intangible goods). Hasilnya, pada tahun 2023, PT ABC wajib kembali menyusun dokumentasinya.


(Jika tahun buku kurang dari 12 bulan, nilai peredaran bruto dan transaksi afiliasi harus disetahunkan sesuai Pasal 16 ayat 6).


Bagaimana dengan Laporan Per Negara (CbCR)? Aturan mengenai CbCR diatur khusus dalam Pasal 16 ayat (4) dan (5):


  • Entitas Induk Skala Besar: Wajib Pajak dalam negeri yang menjadi Entitas Induk dengan peredaran bruto konsolidasi mencapai paling sedikit Rp11.000.000.000.000 (Rp11 triliun) pada tahun sebelumnya, wajib menyusun ketiga dokumen sekaligus (Induk, Lokal, dan CbCR).

  • Mekanisme Jaring Pengaman: Jika perusahaan Anda adalah entitas konstituen dengan induk di luar negeri, Anda tetap wajib menyampaikan CbCR ke DJP apabila negara asal entitas induk: (1) tidak mewajibkan CbCR, (2) tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi dengan Indonesia, atau (3) memiliki perjanjian namun laporannya tidak dapat diperoleh oleh otoritas pajak Indonesia.


Tenggat Waktu dan Konsekuensi Jika Lalai Ketepatan waktu ketersediaan dokumen dan pelaporan sangat krusial:


  • Batas Ketersediaan: Dokumen Induk dan Lokal harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara Laporan per Negara paling lama 12 bulan.

  • Pelaporan di SPT: Ikhtisar Dokumen Induk & Lokal dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun bersangkutan. Laporan per Negara dilampirkan di SPT Tahunan tahun pajak berikutnya.


Pemeriksaan DJP (Pasal 34 & 35): Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang meminta Dokumen Induk dan Dokumen Lokal dalam rangka pengawasan atau pemeriksaan. Jika diminta, Wajib Pajak wajib menyerahkannya paling lama 1 bulan sejak permintaan disampaikan. Kegagalan memenuhi tenggat 1 bulan ini akan berujung pada pengenaan sanksi sesuai perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Catatan: Permintaan ini khusus untuk Master & Local File, karena CbCR dikelola tersendiri langsung dari SPT).


Kesimpulan Aturan ambang batas Transfer Pricing Document sangat terstruktur dan menuntut kejelian dari sisi Wajib Pajak. Pastikan perusahaan Anda melakukan evaluasi menyeluruh setiap akhir tahun pajak untuk memastikan kepatuhan administrasi dan memitigasi risiko sanksi. Memenuhi prinsip kelaziman usaha adalah kewajiban mutlak, terlepas dari apakah bisnis Anda menyentuh batas dokumentasi formal atau tidak.


Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.


Ā 
Ā 
Ā 

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Komentar


bottom of page