Kewajiban Laporan Per Negara (CbCR) Sesuai PMK 172/2023
Dalam dunia transfer pricing, Laporan per Negara atau Country-by-Country Report (CbCR) bukanlah sekadar pelengkap dari Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Berdasarkan aturan terbaru PMK 172/2023, CbCR merupakan kewajiban khusus bagi Grup Usaha skala besar yang memiliki jalur, ambang batas, serta prosedur pelaporan yang sepenuhnya berbeda.
Siapa sebenarnya yang diwajibkan menyusun laporan ini dan apa batasan penting penggunaannya? Mari kita bahas lebih lanjut.
Siapa "Entitas Induk" yang Wajib Lapor Sendiri? Sebuah perusahaan dikategorikan sebagai Entitas Induk dan wajib melaporkan CbCR secara mandiri jika memenuhi tiga syarat utama. Pertama, perusahaan tersebut harus memiliki satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha. Kedua, perusahaan diwajibkan menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi sesuai standar akuntansi Indonesia atau ketentuan emiten bursa efek. Ketiga, perusahaan ini tidak dimiliki oleh entitas konstituen lain dalam grup yang mengharuskannya ikut dalam konsolidasi mereka.
Satu hal yang perlu digarisbawahi: Entitas Induk tidak diperbolehkan menunjuk entitas konstituen lain untuk menggantikannya dalam memenuhi kewajiban CbCR, baik di Indonesia maupun di negara lain.
Bagaimana Jika Entitas Induk Berada di Luar Negeri? Jika Entitas Induk berada di luar negeri, anak perusahaan (entitas konstituen) di Indonesia baru diwajibkan menyetorkan CbCR sendiri apabila peredaran bruto konsolidasi induknya menembus angka minimal €750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta euro), atau mengikuti ambang batas di negara domisili induk tersebut.
Namun, entitas di Indonesia terbebas dari kewajiban lapor sendiri apabila induk perusahaannya di luar negeri telah menunjuk entitas pengganti (surrogate) di negara lain. Syaratnya, negara pengganti tersebut mewajibkan CbCR, memiliki perjanjian pertukaran informasi dengan Indonesia, dan penunjukan ini telah dinotifikasikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Waspada Mekanisme Jaring Pengaman Ada satu kondisi khusus di mana anak perusahaan di Indonesia bisa tiba-tiba wajib lapor sendiri, yaitu ketika CbCR gagal didapatkan oleh Indonesia melalui pertukaran informasi otomatis. Hal ini biasanya terjadi karena adanya penundaan atau kegagalan berulang dari negara mitra.
Jika situasi ini terjadi, entitas di Indonesia wajib menyampaikan laporan secara mandiri paling lama 3 bulan setelah DJP mengumumkan daftar negara/yurisdiksi yang laporannya tidak bisa diperoleh.
Prosedur Notifikasi dan Batas Waktu Berbeda dengan dokumen TP lainnya, penyampaian CbCR diawali dengan proses notifikasi melalui Portal Wajib Pajak. Wajib Pajak harus mengidentifikasi statusnya di dalam grup dan memberikan pernyataan kewajiban lapor.
Batas waktu untuk menyampaikan notifikasi beserta laporan CbCR-nya adalah 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Setelah proses selesai, perusahaan akan mendapatkan tanda terima yang nantinya dilampirkan dalam SPT Tahunan sebagai bukti pemenuhan kewajiban. Khusus untuk Entitas Induk domestik, perlu diingat bahwa kertas kerja penyusunan CbCR wajib diserahkan dalam bentuk digital berformat XML.
Awas Kesalahan Fatal: CbCR Bukan Dasar Koreksi Masih banyak yang salah kaprah dan menganggap data dari CbCR bisa langsung dipakai oleh otoritas sebagai bukti koreksi transfer pricing. Padahal, aturan secara tegas membatasi bahwa informasi dalam CbCR hanya boleh digunakan untuk kepentingan penilaian risiko penghindaran pajak (risk assessment). Laporan ini sama sekali bukan alat penentu harga transfer secara otomatis.
Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.
Komentar