BEPS Pillar One dan Pillar Two: Dampaknya bagi Praktik Transfer Pricing di Indonesia
Selama bertahun-tahun, praktik transfer pricing bertumpu pada satu asumsi sederhana: selama harga transfer antarpihak berelasi sudah sesuai prinsip kewajaran (arm's length), urusan alokasi hak pemajakan antarnegara dianggap relatif selesai. Asumsi itu kini bergeser. Melalui proyek BEPS 2.0, OECD/G20 Inclusive Framework menghadirkan Pillar One dan Pillar Two, dua kerangka yang mempertanyakan sekaligus melengkapi cara kerja prinsip kewajaran selama ini. Keduanya bukan lagi sekadar wacana multilateral, melainkan kewajiban yang sudah berjalan dan mulai berdampak langsung pada cara wajib pajak Indonesia menyusun dokumentasi transfer pricing.
Pillar One mempertanyakan apakah prinsip kewajaran saja sudah cukup untuk mengalokasikan hak pemajakan, terutama untuk aktivitas distribusi rutin dan bisnis digital.
Pilar ini sebenarnya terdiri dari dua komponen dengan nasib yang jauh berbeda:
Amount AĀ - mekanisme mengalokasikan sebagian laba residual perusahaan multinasional raksasa ke negara pasar tempat konsumennya berada, terlepas dari ada tidaknya kehadiran fisik. Implementasinya melambat karena penolakan Amerika Serikat, dan sampai saat ini belum terealisasi lewat konvensi multilateral.
Amount BĀ - pendekatan yang jauh lebih diterima secara luas. Laporan final OECD terbit 19 Februari 2024 dan langsung terintegrasi sebagai lampiran Bab IV OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, bukan sekadar dokumen terpisah.
Bagi praktisi transfer pricing sehari-hari, Amount B jauh lebih relevan dibanding Amount A karena langsung mengubah cara menentukan harga untuk aktivitas pemasaran dan distribusi dasar (baseline marketing and distribution). Pendekatan ini berlaku untuk distributor yang menjalankan fungsi rutin, yakni yang tidak menanggung risiko ekonomi signifikan dan tidak memiliki aset tidak berwujud bernilai unik. Alih-alih melalui proses pencarian pembanding tradisional, Amount B menggunakan matriks tingkat pengembalian atas penjualan (return on sales) yang sudah ditentukan di muka berdasarkan kelompok industri dan intensitas biaya. Tidak ada ambang batas peredaran bruto untuk berlakunya Amount B, berbeda dari kebanyakan ketentuan BEPS 2.0 lainnya, dan penerapannya bersifat opsional per yurisdiksi untuk tahun pajak mulai 1 Januari 2025. Singapura sudah resmi mengadopsi pendekatan ini, sementara Indonesia belum mengadopsinya secara resmi sampai saat ini.
Berbeda dengan Pillar One, Pillar Two atau GloBE (Global Anti-Base Erosion) sudah jelas berlaku di Indonesia. Ketentuan ini menetapkan tarif pajak minimum 15% untuk grup usaha multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi di atas ā¬750 juta, angka threshold yang sama persis dengan ambang batas Laporan per Negara (CbCR). Tiga mekanisme utamanya bekerja berjenjang:
IIR (Income Inclusion Rule)Ā - entitas induk membayar pajak tambahan atas laba anggota grup yang tarif efektifnya di bawah 15%.
UTPR (Undertaxed Payments Rule)Ā - mekanisme cadangan yang berjalan bila IIR tidak diterapkan oleh negara lain.
QDMTT/DMTT (Domestic Minimum Top-up Tax)Ā - negara tempat laba rendah pajak itu berada memungut sendiri pajak tambahannya.
Di Indonesia, ketentuan ini diatur melalui PMK-136/2024, berlaku untuk tahun pajak mulai 1 Januari 2025 (IIR dan DMTT), dengan UTPR menyusul berlaku 1 Januari 2026. Threshold ā¬750 juta harus terpenuhi dalam paling sedikit 2 dari 4 tahun pajak terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE, sesuai Pasal 3 PER-6/PJ/2026, bukan sekadar tahun berjalan saja. Ketentuan teknis seperti formulir, tata cara pelaporan, dan registrasi diatur lebih lanjut lewat PER-6/PJ/2026 yang efektif berlaku sejak 4 Mei 2026.
Pillar Two bukan pengganti aturan transfer pricing, melainkan lapisan tambahan yang membuat konsistensi dokumentasi transfer pricing semakin penting. Ada tiga titik temu yang perlu diperhatikan wajib pajak. Pertama, data CbCR menjadi basis pengujian pada jalur Transitional CbCR Safe Harbour, yang menguji apakah peredaran bruto dan laba sebelum pajak suatu yurisdiksi berada di bawah batas tertentu. Jika dokumentasi transfer pricing dan CbCR tidak konsisten, jalur simplifikasi ini bisa gagal dipakai. Kedua, harga transfer yang tidak wajar bisa mendistorsi hasil uji, baik pada uji tarif efektif sederhana maupun uji substance-based income exclusion, karena keduanya bergantung pada angka laba yang mencerminkan harga transfer yang benar. Ketiga, menggeser laba ke yurisdiksi rendah pajak lewat transfer pricing tidak lagi otomatis menguntungkan, sebab begitu tarif efektif turun di bawah 15%, selisihnya tetap akan dipungut lewat IIR, UTPR, atau DMTT, di mana pun laba itu awalnya "diparkir".
Secara ringkas, posisi kedua pilar ini bagi praktisi transfer pricing di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
Pillar One, Amount AĀ - fokus pada realokasi laba ke negara pasar, relevansi ke transfer pricing masih tidak langsung, dan status di Indonesia belum terealisasi secara multilateral.
Pillar One, Amount BĀ - fokus pada simplifikasi harga distribusi dasar, langsung mengubah proses benchmarking distributor, namun status di Indonesia masih belum diadopsi.
Pillar Two, GloBEĀ - fokus pada tarif pajak minimum 15% di atas ambang ā¬750 juta, menjadi input uji safe harbour dan penghitungan ETR, dan sudah berlaku di Indonesia lewat PMK-136/2024 dan PER-6/PJ/2026.
Dari dua pilar BEPS 2.0, Pillar Two sudah jelas berlaku dan langsung berdampak pada kepatuhan grup usaha di Indonesia sejak 2025, sementara Pillar One masih setengah jalan: Amount A tersendat, sedangkan Amount B sudah matang namun menunggu keputusan adopsi domestik. Bagi praktisi transfer pricing, kedua pilar ini layak dipantau karena berpotensi mengubah cara benchmarking dilakukan dan bagaimana hasil transfer pricing dinilai dari sudut pandang pajak minimum global. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai dampak BEPS Pillar One dan Pillar Two terhadap dokumentasi transfer pricing perusahaan, PRAS inc. siap membantu. Hubungi tim kami melalui website atau media sosial PRAS inc.
Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.
Komentar