Analisis Kesebandingan PMK-172/2023: Kapan Penyesuaian Modal Kerja Perlu Dilakukan?
Setiap transaksi afiliasi yang diuji dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) memerlukan tahap yang sering dianggap teknis namun menentukan hasil akhir kepatuhan pajak, yaitu analisis kesebandingan. Tahap ini menjadi jembatan antara pemahaman atas kondisi transaksi afiliasi dan pemilihan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat.
Kesalahan dalam menilai kesebandingan pembanding, atau kekeliruan dalam menerapkan penyesuaian, dapat berujung pada sengketa pajak yang panjang dan berisiko dikoreksi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK-172/2023) mengatur tahapan ini secara rinci, sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 Bab III.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (4), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (2) PMK-172/2023, analisis kesebandingan merupakan tahap keempat dari enam tahapan penerapan PKKU, dilakukan setelah analisis kondisi transaksi dan sebelum penentuan metode.
Kesebandingan diuji atas lima kondisi transaksi:
Ketentuan kontraktual
Fungsi, aset, dan risiko
Karakteristik produk
Keadaan ekonomi
Strategi bisnis
Transaksi independen dianggap sebanding apabila memenuhi salah satu dari tiga kondisi berikut:
Kondisinya sama atau serupa
Kondisinya berbeda, tetapi perbedaan tersebut tidak memengaruhi penentuan harga
Kondisinya berbeda dan memengaruhi harga, tetapi penyesuaian yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak materialnya
Kondisi ketiga inilah yang menjadi dasar bagi penyesuaian kesebandingan, termasuk penyesuaian modal kerja yang banyak digunakan dalam praktik.
Setelah pembanding terkumpul, Pasal 12 ayat (1) sampai (6) PMK-172/2023 mengatur bentuk hasil pengujian. Tiga bentuk yang mungkin terjadi:
Titik kewajaran, terbentuk dari satu atau lebih pembanding dengan nilai indikator harga yang sama
Rentang penuh, dari nilai minimum sampai maksimum, apabila hanya terbentuk dari dua pembanding
Rentang interkuartil, dari kuartil satu sampai kuartil tiga, apabila pembanding berjumlah tiga atau lebih
Pada dasarnya data yang digunakan adalah data tahun tunggal, sedangkan data tahun jamak dapat dipakai sepanjang meningkatkan kesebandingan, dengan tetap mengacu pada data yang paling mendekati saat penentuan harga atau saat transaksi terjadi.
Konsekuensi hasil pengujian diatur dalam Pasal 3 ayat (4), Pasal 12 ayat (7), serta Pasal 36 dan 37. Apabila Harga Transfer berada di dalam rentang, harga tersebut dianggap memenuhi PKKU dan tidak diperlukan penyesuaian, sejalan dengan paragraf 3.60 OECD TPG. Apabila berada di luar rentang, Harga Transfer ditentukan kembali ke salah satu titik berikut: titik kewajaran, titik paling tepat di dalam rentang sesuai kesebandingannya, atau median apabila titik paling tepat tidak dapat ditentukan.
Penting untuk dibedakan antara dua jenis penyesuaian yang kerap tertukar:
Penyesuaian kesebandingan, dilakukan atas data pembanding sebelum rentang dibentuk, bertujuan menghilangkan dampak material perbedaan kondisi sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf e
Penyesuaian harga transfer, dilakukan atas Harga Transfer wajib pajak setelah pengujian, apabila hasilnya berada di luar rentang sesuai Pasal 12 ayat (7)
Selisih dari penyesuaian harga transfer diperlakukan sebagai dividen menurut Pasal 37, kecuali terdapat penambahan atau pengembalian kas sebelum Surat Ketetapan Pajak terbit, atau wajib pajak menyetujui Penentuan Harga Transfer oleh otoritas pajak.
Tidak semua perbedaan kondisi otomatis memerlukan penyesuaian kesebandingan.
Merujuk OECD TPG paragraf 3.47 sampai 3.54 dan Pasal 9 ayat (2) huruf e PMK-172/2023, penyesuaian layak dilakukan jika:
Perbedaan yang disesuaikan bersifat material
Penyesuaian diharapkan meningkatkan keandalan hasil
Data dan metode penyesuaian yang digunakan andal
Sebaliknya, penyesuaian tidak layak dilakukan jika diterapkan sebagai prosedur rutin atau otomatis, termasuk penyesuaian modal kerja tanpa pertimbangan material. Kebutuhan penyesuaian yang terlalu banyak atau substansial justru menjadi sinyal bahwa pembanding yang dipilih kurang sebanding sejak awal.
Penyesuaian modal kerja sendiri didasarkan pada premis nilai waktu uang. Modal kerja yang tertanam dalam piutang, persediaan, dan utang usaha memerlukan pendanaan, dan pada pasar yang kompetitif biaya pendanaan ini tercermin pada harga atau margin. Rumus sederhana yang diberikan Lampiran Bab III OECD TPG:
Modal Kerja = (Piutang + Persediaan ā Utang Usaha) Ć· Penjualan
Penyesuaian = (Modal Kerja pihak diuji ā Modal Kerja pembanding) Ć suku bunga
PLI pembanding disesuaikan = PLI pembanding + Penyesuaian
Sebagai ilustrasi hipotetis, distributor dengan PLI 2,30 persen dan rasio modal kerja terhadap penjualan sebesar 10 persen semula berada di luar rentang interkuartil pembanding sebesar 2,60 persen hingga 4,00 persen. Setelah penyesuaian modal kerja dengan asumsi suku bunga 8 persen diterapkan pada tiap pembanding, rentang interkuartil bergeser menjadi 1,64 persen hingga 3,60 persen, sehingga posisi 2,30 persen berada di dalam rentang. Ilustrasi ini menegaskan bahwa penyesuaian dapat menggeser kesimpulan ke arah mana pun, tergantung posisi relatif modal kerja pihak yang diuji terhadap pembanding.
Beberapa hal praktis perlu diperhatikan sebelum menerapkan penyesuaian modal kerja:
Gunakan saldo rata-rata apabila saldo akhir tahun tidak representatif
Acu suku bunga pinjaman komersial di pasar tempat pihak yang diuji beroperasi
Selisih modal kerja yang sangat besar menandakan perlunya menguji ulang kesebandingan pembanding, bukan sekadar menerapkan rumus penyesuaian
Dokumen Lokal, sesuai Lampiran PMK-172/2023 huruf E angka 3 huruf d, wajib menjelaskan alasan, perhitungan, dan dampak penyesuaian per pembanding secara rinci
Analisis kesebandingan yang cermat, termasuk keputusan kapan penyesuaian modal kerja layak diterapkan, menjadi fondasi bagi Harga Transfer yang dapat dipertahankan di hadapan otoritas pajak.
Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.
Komentar