top of page

Baru Ajukan NPPN Setelah 31 Maret? Perhatikan Notifikasi Ini di Coretax

Tenggat waktu dalam administrasi perpajakan bukan sekadar angka di kalender. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berencana menggunakan metode norma penghitungan penghasilan neto (NPPN), tanggal 31 Maret menjadi titik kritis yang tidak boleh diabaikan. Melewati batas tersebut berarti satu kesempatan telah tertutup, dan sistem coretax akan langsung memberikan respons berupa notifikasi khusus.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempertegas posisi ini: pengajuan pemberitahuan NPPN yang masuk setelah 31 Maret tidak akan diproses. Coretax secara otomatis menampilkan pesan kepada Wajib Pajak yang mencoba mengakses fitur tersebut di luar periode yang diperbolehkan. Notifikasi yang muncul berbunyi: "Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya."


Ketentuan ini sesungguhnya telah lama berlaku. Tiga bulan pertama setiap tahun pajak adalah satu-satunya jendela waktu yang tersedia untuk menyampaikan pemberitahuan NPPN kepada DJP. Landasannya pun kuat: Pasal 14 ayat (2) UU PPh, PMK 81/2024 yang telah diperbarui melalui PMK 1/2026, serta PER-17/PJ/2015 secara bersama-sama mengatur ketentuan ini.


Ilustrasi batas waktu pajak

Tidak semua Wajib Pajak memiliki akses untuk menggunakan NPPN. Metode ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dengan total peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Bagi yang memenuhi dua syarat tersebut, NPPN menawarkan kemudahan dalam menghitung penghasilan neto melalui tarif persentase tertentu, tanpa harus menyelenggarakan pembukuan lengkap.


Pemberitahuan yang disampaikan tepat waktu pun bukan sekadar formalitas. Dokumen tersebut menjadi acuan resmi penghitungan penghasilan neto sepanjang Tahun Pajak 2026. Artinya, ketepatan waktu berdampak langsung pada bagaimana kewajiban pajak dihitung dan dilaporkan selama satu tahun penuh.


Untuk Wajib Pajak yang hendak mengajukan pemberitahuan NPPN, coretax menyediakan alur yang cukup mudah diikuti. Setelah login, navigasi ke menu Layanan Wajib Pajak, lanjutkan ke submenu Layanan Administrasi, kemudian pilih opsi Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada kolom pencarian, ketik kode AS.04, lalu pilih layanan AS.04-01 yang tersedia di sisi kanan layar. Lengkapi data yang diminta, dan pengajuan selesai tanpa perlu berpindah platform.


Sistem coretax memang dirancang untuk menyederhanakan layanan administrasi perpajakan. Namun, kemudahan teknologi tidak mengubah satu hal: batas waktu tetaplah batas waktu. Pastikan pemberitahuan NPPN sudah terkirim sebelum bulan keempat tiba.

Unduh Materi Lengkap dalam Format Carousel

Ringkasan informasi mengenai NPPN, batas waktu pengajuan, dasar hukum, dan langkah-langkah pengajuan melalui coretax telah tersedia dalam format carousel yang dapat diunduh. Materi ini cocok dijadikan referensi cepat atau dibagikan kepada rekan yang membutuhkan panduan praktis seputar NPPN. Klik tombol unduh di bawah untuk mendapatkan file PDF carousel secara gratis.

Konten ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk konsultasi perpajakan lebih lanjut, silakan menghubungi konsultan pajak terdaftar di PRAS inc. — corporate.secretary@pras.inc | +62 818 168 078

 
 
 

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Komentar


bottom of page