Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 dan Unifikasi.
- Dwi Andita
- 50false38 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)
- 2 menit membaca

Pemotong pajak memiliki dua kewajiban rutin setiap bulan yang wajib dipenuhi tepat waktu: menyetor pajak yang telah dipotong dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Masa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan hadir untuk menyeragamkan ketentuan ini, berlaku efektif mulai masa pajak Januari 2025.
Berdasarkan Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, batas waktu penyetoran PPh Pasal 21 adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Ketentuan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yang menetapkan tanggal 10 sebagai batas setor, sehingga pemotong pajak kini memiliki waktu lebih panjang untuk memenuhi kewajibannya. Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 tetap paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Sebagai contoh, untuk masa pajak Maret, setoran harus diselesaikan paling lambat 15 April dan SPT Masa harus dilaporkan paling lambat 20 April. Apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur atau cuti bersama, pelaksanaan kewajiban dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Ketentuan batas waktu pelaporan 20 hari ini berlaku pula bagi jenis PPh lainnya yang dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi, yaitu PPh Pasal 23 dan PPh final Pasal 4 ayat (2). Berdasarkan Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 1 PMK 81/2024, SPT Masa PPh secara keseluruhan terdiri atas lima jenis: SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPh final pengungkapan harta bersih, SPT Masa PPh final dalam rangka program pengungkapan sukarela, dan laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi.
Dalam sistem Coretax DJP, pembayaran dan pelaporan umumnya terlihat dilakukan secara bersamaan karena SPT akan otomatis terlapor begitu kode billing atas SPT kurang bayar disetor. Namun, apabila pembayaran dilakukan menggunakan saldo deposit pajak, tanggal pembayaran akan mengikuti waktu penyetoran deposit, sedangkan batas waktu pelaporan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pemahaman atas perbedaan ini penting agar pemotong pajak tidak keliru menganggap kewajiban pelaporan sudah terpenuhi secara otomatis.
Keterlambatan dalam memenuhi salah satu atau kedua kewajiban tersebut dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Mencatat tanggal 15 untuk setoran dan tanggal 20 untuk pelaporan setiap bulan adalah langkah sederhana namun krusial dalam menjaga kepatuhan perpajakan perusahaan.
Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.

Komentar