top of page

Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham: Risiko Pajak yang Sering Diabaikan.


Pinjaman dari pemegang saham tanpa bunga adalah praktik yang umum dalam kelompok usaha. Banyak perusahaan merasa tidak ada kewajiban pajak yang lahir karena tidak ada penghasilan bunga yang timbul. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 737/B/PK/PJK/2016 membuktikan bahwa asumsi tersebut bisa berujung koreksi fiskal yang signifikan.


Dalam perkara ini, wajib pajak menerima pinjaman tanpa bunga dari dua pemegang saham, masing-masing dengan kepemilikan 50%.


Otoritas pajak menilai transaksi tersebut tidak memenuhi Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010, yang mengatur empat syarat kumulatif agar pinjaman tanpa bunga diperkenankan secara fiskal: pinjaman berasal dari dana milik pemegang saham sendiri; modal yang seharusnya disetor telah disetor seluruhnya; pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan. Karena laporan keuangan wajib pajak mencatatkan laba dan arus kas positif, syarat keempat dinyatakan tidak terpenuhi.


Akibatnya, pemeriksa melakukan koreksi negatif atas biaya bunga dalam PPh Badan sekaligus menetapkan bunga sebagai objek PPh Pasal 23, dengan nilai koreksi DPP sebesar Rp441.431.507 untuk Tahun Pajak 2011. Wajib pajak mengajukan banding hingga Peninjauan Kembali, namun Mahkamah Agung menolak seluruh upaya hukum tersebut melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.64601/PP/M.VA/12/2015.


MA menegaskan bahwa koreksi dalam SKPLB PPh Badan tidak dapat secara otomatis diterapkan dalam perkara ini karena tidak pernah diajukan keberatan atas ketetapan tersebut.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa seluruh syarat kumulatif Pasal 12 PP 94/2010 harus dievaluasi secara cermat sebelum transaksi dilaksanakan. Tidak terpenuhinya satu syarat saja sudah cukup untuk mengubah pinjaman tanpa bunga menjadi objek PPh Pasal 23 yang terutang.


Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.


 
 
 

Komentar


bottom of page