Joki Coretax Murah, tapi Data Perpajakan Bisa Bocor: Ini Risikonya.
- Dwi Andita
- 5 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selalu menjadi periode yang sibuk bagi wajib pajak di seluruh Indonesia. Di tengah kerumitan pengoperasian sistem Coretax DJP yang baru, muncul fenomena yang perlu diwaspadai: maraknya penawaran jasa "joki coretax" di berbagai platform media sosial. Harganya tampak sangat terjangkau, mulai Rp20.000 hingga Rp100.000 per pelaporan. Namun di balik angka yang terlihat sepele itu, ada risiko yang jauh lebih besar yang dipertaruhkan.
Joki coretax adalah pihak tidak resmi yang menawarkan jasa aktivasi akun coretax, pengisian SPT Tahunan orang pribadi, maupun pengisian SPT Tahunan badan. Penawaran ini banyak ditemukan di platform Threads, TikTok, dan media sosial lainnya, seringkali dikemas dengan tampilan yang meyakinkan. Yang perlu dipahami adalah, untuk menjalankan tugasnya, joki ini memerlukan akses penuh ke akun perpajakan wajib pajak, termasuk nomor KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta password akun coretax, baik yang lama maupun yang baru.
Penyerahan data-data tersebut kepada pihak yang tidak dikenal mengandung risiko serius. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, secara tegas mengingatkan bahwa tidak ada jaminan data wajib pajak aman setelah berpindah tangan. Lebih jauh, pihak joki bukanlah profesional berlisensi yang terikat oleh aturan hukum apapun. Berbeda dengan pegawai DJP yang terikat sumpah jabatan, joki coretax tidak memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kerahasiaan data yang dipercayakan kepada mereka.
Catatan DJP menunjukkan bahwa periode pelaporan SPT secara konsisten menjadi musim yang dimanfaatkan oleh pelaku penipuan berkedok jasa perpajakan. Sejumlah kasus bahkan berujung pada kerugian finansial serius, termasuk rekening wajib pajak yang terkuras habis. Data perpajakan yang bocor bukan sekadar angka yang hilang, melainkan pintu masuk bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi seluruh akun perpajakan atas nama wajib pajak itu sendiri. Risiko ini jauh melampaui nilai jasa yang dibayarkan.
Sebagai perlindungan terhadap wajib pajak, kewajiban DJP dalam menjaga kerahasiaan data perpajakan telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketentuan ini mengikat seluruh aparatur DJP tanpa terkecuali. Perlindungan hukum semacam ini tidak dimiliki oleh pihak joki manapun.
Kabar baiknya, DJP telah menyediakan solusi resmi yang sepenuhnya gratis. Wajib pajak dapat mendatangi langsung helpdesk di kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas pajak dalam proses login, aktivasi akun coretax, hingga pengisian SPT Tahunan. Selain itu, DJP juga menyediakan video tutorial lengkap yang dapat diakses kapan saja melalui media sosial dan website resmi DJP di pajak.go.id. Materi tutorial mencakup seluruh tahapan, mulai dari cara mengakses coretax, aktivasi akun, hingga tata cara pengisian SPT Tahunan orang pribadi maupun badan.
Kewajiban perpajakan adalah tanggung jawab yang sebaiknya dipenuhi melalui jalur yang benar. Memilih joki coretax demi menghemat waktu dan biaya justru berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak terbatas, baik dari sisi keamanan data maupun finansial. Solusi resmi sudah tersedia, gratis, dan dapat diakses oleh seluruh wajib pajak di Indonesia.
Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.

Komentar