Daftar NPWP Tidak Sesuai Alamat KTP, Apakah Diperbolehkan?
- Dwi Andita
- 6 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Pertanyaan mengenai kesesuaian alamat KTP dan domisili pendaftaran NPWP kerap muncul di kalangan wajib pajak, khususnya mereka yang tinggal di kos atau rumah kontrakan. Banyak yang mengira bahwa alamat pada Kartu Tanda Penduduk merupakan satu-satunya acuan dalam menentukan di mana NPWP harus didaftarkan. Pemahaman ini tidak sepenuhnya tepat. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak telah menegaskan bahwa penentuan tempat tinggal untuk keperluan perpajakan mengacu pada keadaan yang sebenarnya, bukan semata-mata dokumen kependudukan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) PER-7/PJ/2025. Berdasarkan pasal tersebut, wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya. Yang dimaksud dengan tempat tinggal di sini bukan berarti alamat yang tercatat pada KTP, melainkan lokasi di mana seseorang secara nyata berdomisili dan menjalankan kehidupan sehari-harinya.
Untuk menentukan tempat tinggal tersebut, PER-7/PJ/2025 menggunakan hierarki tiga kriteria yang diterapkan secara berurutan. Pertama, tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya. Ini adalah kondisi paling umum, di mana seseorang menetap bersama keluarga di satu lokasi tertentu. Jika kriteria pertama tidak dapat diterapkan karena wajib pajak memiliki lebih dari satu tempat tinggal tetap atau tidak memiliki tempat tinggal tetap sama sekali, maka digunakan kriteria kedua, yaitu tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi. Jika kedua kriteria tersebut masih tidak dapat menentukan domisili secara pasti, barulah digunakan kriteria ketiga: tempat yang paling lama ditinggali dalam satu tahun kalender terakhir.
Ketiga kriteria ini membentuk alur logis yang memastikan domisili pajak mencerminkan realitas, bukan formalitas dokumen. Seseorang yang sudah bertahun-tahun tinggal di Jakarta namun KTP-nya masih terdaftar di kampung halaman, secara ketentuan perpajakan seharusnya mendaftarkan NPWP di KPP yang membawahi wilayah tempat tinggalnya di Jakarta, bukan di daerah asal yang tertera di KTP.
Implikasi dari ketentuan ini cukup signifikan dalam praktik administrasi perpajakan. KPP tempat wajib pajak terdaftar merupakan unit yang berwenang mengadministrasikan seluruh pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya, mulai dari penyampaian SPT, permohonan restitusi, Surat Keterangan Fiskal, hingga proses pemeriksaan. Jika KPP yang tercatat tidak sesuai dengan domisili aktual, berbagai proses administrasi tersebut berpotensi mengalami hambatan atau ketidaksesuaian data.
Lebih lanjut, PER-7/PJ/2025 juga mengatur format NPWP yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Bagi wajib pajak yang merupakan Penduduk, yaitu Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam administrasi kependudukan, NPWP berupa Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi dalam sistem administrasi perpajakan. Sementara itu, bagi orang pribadi bukan penduduk, NPWP berupa nomor dengan format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini sejalan dengan arah transformasi perpajakan nasional yang menempatkan NIK sebagai identitas tunggal dalam ekosistem administrasi pajak.
Wajib pajak yang menyadari bahwa domisili aktualnya berbeda dengan alamat yang tercatat dalam administrasi perpajakan dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar. Permohonan disampaikan ke KPP baru maupun KPP lama, disertai dokumen pendukung yang membuktikan perubahan alamat tempat tinggal. Untuk wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak, pemindahan dapat dilakukan tanpa harus mencabut status PKP terlebih dahulu.
Memastikan kesesuaian data domisili dalam administrasi perpajakan bukan sekadar urusan administratif. Data yang akurat menjadi fondasi pemenuhan kewajiban pajak yang tertib, sekaligus mencegah potensi masalah di kemudian hari saat berinteraksi dengan otoritas pajak. Ketentuan PER-7/PJ/2025 memberikan panduan yang jelas bagi wajib pajak untuk menentukan domisili yang tepat sesuai kondisi nyata, terlepas dari apa yang tertera pada dokumen kependudukan.
Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.

Komentar