top of page

Penggabungan Omzet Suami-Istri Menurut PP 20/2026: Dihitung Sejak Kapan?


Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) diundangkan pada 22 April 2026 dan membawa sejumlah perubahan signifikan terhadap mekanisme PPh final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Salah satu ketentuan yang banyak menjadi perhatian wajib pajak orang pribadi adalah Pasal 58, yang mengatur penggabungan peredaran bruto suami dan istri dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan praktis: sejak kapan penghitungan penggabungan omzet tersebut mulai berlaku, mengingat PP 20/2026 baru terbit di tengah tahun pajak 2026? Penjelasan berikut menguraikan mekanisme penggabungan peredaran bruto tersebut serta kapan penghitungannya mulai diberlakukan.


PP 20/2026 pada dasarnya tidak mengubah tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% maupun batas peredaran bruto Rp4,8 miliar yang selama ini berlaku. Perubahan utama terletak pada cara menentukan apakah seorang wajib pajak masih berhak menggunakan skema tersebut. Pendekatan yang digunakan kini lebih menekankan substansi ekonomi dibandingkan bentuk hukum formal masing-masing entitas. Beberapa penyesuaian turut menyertai perubahan ini, antara lain perluasan daftar jenis pekerjaan bebas pada Pasal 56, penyempitan subjek yang dapat memanfaatkan tarif final pada Pasal 57, serta penegasan bahwa pengeluaran terkait suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 20A.


Pasal 58 ayat (1) menjelaskan komponen peredaran bruto yang menjadi dasar penghitungan, yaitu jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan. Komponen ini mencakup penghasilan yang dikenai PPh tidak final maupun final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri, serta imbalan atau nilai pengganti sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan sejenis.


Ketentuan penggabungan diatur lebih lanjut pada Pasal 58 ayat (2). Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, atau istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang PPh, besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri. Artinya, status pisah harta atau pemilihan menjalankan kewajiban secara terpisah tidak menghilangkan kewajiban untuk menghitung total omzet keduanya secara bersama-sama.


Cakupan penggabungan ini diperluas lagi melalui Pasal 58 ayat (3). Penentuan jumlah peredaran bruto bagi suami-istri tidak hanya menggabungkan omzet pribadi masing-masing, tetapi juga mencakup seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri tersebut. Dengan demikian, jika salah satu atau kedua pasangan memiliki perseroan perorangan, omzet dari entitas tersebut tetap diperhitungkan dalam total peredaran bruto keluarga untuk menentukan apakah batas Rp4,8 miliar telah terlampaui.


Mengenai sejak kapan penghitungan ini berlaku, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penggabungan peredaran bruto suami-istri digunakan untuk menghitung omzet selama satu tahun pajak penuh 2026, bukan hanya sejak PP 20/2026 diundangkan pada 22 April 2026. Penghitungan dimulai dari awal tahun, yaitu Masa Pajak Januari 2026, sehingga omzet yang diperoleh pada Januari hingga Maret 2026 tetap diperhitungkan dalam penjumlahan peredaran bruto setahun. Hasil penghitungan tersebut menjadi dasar penentuan apakah tahun pajak 2027 masih dapat menggunakan skema PPh final UMKM 0,5% atau tidak.


Implikasi praktis dari ketentuan ini cukup signifikan bagi pelaku usaha dengan omzet keluarga yang mendekati ambang batas Rp4,8 miliar. Apabila total peredaran bruto gabungan suami, istri, dan seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan pada tahun pajak 2026 melampaui Rp4,8 miliar, seluruh entitas dalam lingkup penggabungan tersebut tidak dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% pada tahun pajak 2027. Pendekatan ini sekaligus menjadi bagian dari kebijakan anti-fragmentasi usaha yang lebih luas dalam PP 20/2026, yang juga menghapus pembatasan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM yang sebelumnya diatur dalam Pasal 59 PP 55/2022.


Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.


Ā 
Ā 
Ā 

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Komentar


bottom of page