Transaksi dengan UMKM, Begini Cara Input Fasilitas PPh Final di Bupot
- Dwi Andita
- 5 jam yang lalu
- 2 menit membaca
Bendahara pemerintah, BUMN, BUMD, dan badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai pemotong pajak kerap menghadapi kebingungan saat bertransaksi dengan pelaku UMKM yang memiliki fasilitas PPh Final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Proses pembuatan bukti potong di sistem Coretax memiliki beberapa tahapan teknis yang harus dipenuhi secara berurutan, dan kesalahan pada salah satu tahapan dapat berakibat fasilitas tidak terdeteksi sistem sehingga transaksi justru dipotong dengan tarif PPh normal yang lebih besar.
Syarat utama sebelum fasilitas dapat diinput adalah keberadaan Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022 yang masih aktif dan tervalidasi pada sistem Coretax milik lawan transaksi. Suket ini menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, dan diajukan secara mandiri oleh pelaku UMKM melalui menu Layanan Administrasi pada Coretax. Tanpa Suket yang aktif, dropdown fasilitas pajak tidak akan muncul pada sistem, dan pemotong wajib menerapkan tarif PPh normal sesuai Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang PPh.
Proses pembuatan bukti potong dimulai dari menu e-Bupot pada Coretax, tepatnya submenu BPPU dengan memilih Create e-Bupot BPU. Pemotong mengisi masa pajak terutang, lalu memasukkan identitas lawan transaksi berupa NPWP atau NIK 16 digit serta NITKU yang sesuai lokasi penjual atau penyedia jasa. Setelah identitas terisi dengan benar, sistem menampilkan kolom Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan. Pada kolom inilah pemotong memilih opsi Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dengan asumsi Suket lawan transaksi sudah tervalidasi. Pemilihan yang tepat membuat kode objek pajak muncul otomatis pada sistem, sementara kesalahan pemilihan berakibat kode objek pajak dan tarif pada bukti potong ikut tidak sesuai, sehingga dokumen perlu direvisi dan dilaporkan ulang.
Tarif yang berlaku setelah fasilitas terpilih bergantung pada total peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dalam satu tahun pajak. Bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta, berlaku tarif 0 persen atau nihil dengan menyertakan surat pernyataan sesuai PMK 164/2023 sebagai pengganti Suket. Bagi wajib pajak dengan peredaran bruto di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, berlaku tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan, bersifat final.
Beberapa hal perlu menjadi perhatian pemotong. Dropdown fasilitas hanya muncul apabila Suket lawan transaksi sudah tervalidasi pada sistem, bukan sekadar diajukan. Status fasilitas dapat dicek secara mandiri oleh lawan transaksi melalui menu Profil Saya pada tab Fasilitas Aktif, sehingga kedua pihak dapat memastikan kesesuaian data sebelum transaksi dilakukan. Ketelitian dalam memvalidasi Suket dan memilih fasilitas yang tepat menjadi kunci agar transaksi dengan pelaku UMKM dapat dipotong sesuai tarif final yang seharusnya, mengingat kesalahan kecil pada tahap administratif berpotensi menimbulkan kewajiban revisi bukti potong dan pelaporan ulang.
Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.


Komentar