Delapan Metode Transfer Pricing dalam PMK 172/2023: Bagaimana Cara Memilih yang Tepat?
Menentukan harga transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak bisa dilakukan sembarangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 menyediakan delapan metode penentuan harga transfer, dan pemilihannya bukan sekadar formalitas dokumentasi. Pasal 4 ayat (4) huruf e PMK 172/2023 menegaskan bahwa pemilihan metode merupakan tahapan wajib dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Metode yang keliru berpotensi membuka celah koreksi fiskal saat pemeriksaan pajak berlangsung.
Sesuai Pasal 9 ayat (2), metode dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan, dinilai dari lima faktor berikut:
Kesesuaian metode dengan karakteristik transaksi dan usaha para pihak
Kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan
Ketersediaan transaksi independen sebagai pembanding yang andal
Tingkat kesebandingan antara transaksi yang diuji dan pembanding
Keakuratan penyesuaian atas perbedaan kondisi yang ada
Tiga metode pertama berbasis harga dan biaya, sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, dan c:
CUP (Comparable Uncontrolled Price)Ā
Membandingkan harga transaksi afiliasi langsung dengan harga pasar independen; paling diutamakan untuk produk komoditas atau barang/jasa dengan karakteristik serupa
RPM (Resale Price Method)Ā
Dihitung mundur dari harga jual kembali distributor; cocok ketika distributor tidak menanggung risiko bisnis signifikan atau kontribusi unik
Cost PlusĀ
Dihitung dari biaya produksi ditambah margin wajar; sesuai untuk pabrikan atau penyedia jasa dengan profil risiko rendah
Dua metode berikutnya berbasis laba, sesuai Pasal 9 ayat (6) dan (7):
Profit SplitĀ
Digunakan ketika para pihak sama-sama memberi kontribusi unik dan berbagi risiko bisnis secara signifikan
TNMM (Transactional Net Margin Method)Ā
Dipilih ketika pembanding harga atau laba kotor tidak tersedia dan kegiatan usaha tidak terintegrasi
Tiga metode sisanya bersifat khusus, sesuai Pasal 9 ayat (8), (9), dan (10):
CUT (Comparable Uncontrolled Transaction)Ā
Untuk transaksi berbasis suku bunga, diskonto, komisi, atau royalti
Penilaian HartaĀ
Untuk pengalihan atau penyewaan aset berwujud maupun tidak berwujud
Penilaian BisnisĀ
Untuk transaksi restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan risiko antar afiliasi
Pasal 9 ayat (12) dan (13) mengatur urutan prioritas pemilihan metode:
Jika keandalannya setara, CUP atau CUT lebih diutamakan karena membandingkan harga secara langsung
Di antara metode lainnya, RPM atau Cost Plus lebih diutamakan dibanding Profit Split dan TNMM, karena pengujian pada tingkat laba kotor lebih dekat mencerminkan transaksi aktual
Memilih metode yang tepat bukan hanya soal kepatuhan administratif, melainkan fondasi yang memperkuat posisi wajib pajak ketika menghadapi pemeriksaan atau sengketa pajak.
Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.
Komentar