Diskon BPHTB dan Bebas Denda Pajak Daerah: Kado Hari Jadi ke-832 Trenggalek untuk Wajib Pajak

Kabupaten Trenggalek menandai peringatan Hari Jadi ke-832 dengan kebijakan fiskal yang berdampak langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayahnya. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengumumkan tiga program relaksasi pajak daerah yang ditetapkan melalui dua Keputusan Bupati tahun 2026. Ketiga program tersebut mencakup pembebasan sanksi administrasi atas tunggakan pajak daerah, diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta undian berhadiah bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang taat membayar kewajibannya. Bagi pemilik properti, kendaraan, maupun usaha seperti restoran, hotel, atau lahan parkir yang memiliki kewajiban pajak daerah tertunda di Trenggalek, momentum ini layak dimanfaatkan sebelum periode relaksasi berakhir. Berikut rincian tiga program tersebut.
Pembebasan Sanksi Administrasi atas Tunggakan Pajak Daerah
Program pertama berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda untuk seluruh tunggakan pajak daerah, mencakup berbagai jenis pajak yang berlaku di Trenggalek, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, pajak makanan dan minuman, pajak perhotelan, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Ketentuan teknisnya:
Periode berlaku: 18 Agustus sampai 30 September 2026
Pembayaran dilakukan melalui tempat pembayaran resmi atau kanal digital pajak daerah
Bunga dan denda dihapus otomatis oleh sistem; wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajaknya
Diskon BPHTB untuk Waris, Hibah, dan Transaksi Lainnya
BPHTB merupakan pajak daerah yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, misalnya melalui jual beli, hibah, maupun waris. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur lebih lanjut ketentuan teknis BPHTB melalui peraturan daerah maupun keputusan kepala daerah, termasuk pemberian insentif seperti yang dilakukan Pemkab Trenggalek.
Rincian diskon BPHTB yang berlaku:
Diskon 50 persen untuk perolehan hak melalui waris dan hibah kepada keluarga sedarah sesuai ketentuan yang berlaku
Diskon 20 persen untuk perolehan hak BPHTB selain melalui waris
Periode berlaku: 26 Agustus sampai 30 September 2026
Pendaftaran dapat dilakukan melalui BPKPD, PPAT/Notaris, atau aplikasi layanan online yang disediakan pemerintah daerah
Undian Berhadiah untuk Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Selain dua program relaksasi di atas, Pemkab Trenggalek turut menggelar undian berhadiah empat unit sepeda motor sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Tiga unit diperuntukkan bagi wajib pajak yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sementara satu unit diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Trenggalek. Pengundian dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026.
Program ini sekaligus menjadi dorongan bagi pemilik kendaraan berplat luar kota yang berdomisili di Trenggalek untuk segera memutasikan kendaraannya, serta bagi wajib pajak lokal untuk membayar pajak tahunan tepat waktu.
Bupati Nur Arifin menegaskan bahwa penerimaan pajak daerah akan dioptimalkan sesuai sumber perolehannya, misalnya penerimaan dari pajak kendaraan bermotor diarahkan untuk perbaikan infrastruktur jalan, sementara penerimaan dari sektor terkait kesehatan digunakan untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat. Kebijakan relaksasi semacam ini mencerminkan tren yang semakin umum di berbagai daerah pasca berlakunya UU HKPD, di mana pemerintah daerah memiliki keleluasaan lebih besar untuk merancang insentif pajak yang mendorong kepatuhan wajib pajak. Bagi pelaku usaha maupun individu yang memiliki properti, kendaraan, atau kewajiban pajak daerah tertunda di Trenggalek, periode relaksasi ini menjadi kesempatan yang sebaiknya tidak dilewatkan.
Komentar