top of page

Entitas Konstituen Pelapor dalam Kerangka Pajak Minimum Global

Penerapan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) di Indonesia membawa konsekuensi administratif yang tidak sederhana bagi perusahaan multinasional (grup PMN). Salah satu kewajiban paling krusial dalam kerangka ini adalah penyampaian GloBE Information Return (GIR) kepada Direktur Jenderal Pajak. GIR bukan sekadar laporan biasa, ia memuat ratusan poin data yang mencakup struktur grup, tarif pajak efektif, hingga alokasi pajak tambahan lintas yurisdiksi. Pertanyaan yang sering muncul di kalangan wajib pajak adalah: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab menyampaikan GIR tersebut? Jawabannya ada pada satu peran spesifik yang disebut entitas konstituen pelapor.


Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024), entitas konstituen pelapor didefinisikan sebagai entitas yang menyampaikan informasi terkait penerapan GloBE kepada Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk GIR. Secara umum, peran ini diemban oleh entitas induk utama yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024, yaitu entitas konstituen dari grup PMN dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit 750 juta euro dalam dua dari empat tahun pajak sebelumnya.


Namun demikian, tidak selalu entitas induk utama yang berdomisili di Indonesia yang menjalankan peran ini. Apabila entitas induk utama bukan merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) di Indonesia, entitas konstituen dari grup PMN yang berada di Indonesia dapat mengambil alih tanggung jawab pelaporan tersebut. Pengalihan peran ini tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus memenuhi dua kondisi yang ditetapkan dalam Pasal 65 ayat (8) PMK 136/2024.


Kondisi pertama, grup PMN secara resmi menunjuk entitas konstituen yang berdomisili di Indonesia sebagai entitas konstituen pelapor. Kondisi kedua, entitas yang ditunjuk tersebut berdomisili di yurisdiksi yang tidak memiliki qualifying competent authority agreement yang masih berlaku dengan Indonesia untuk tahun pajak pelaporan yang bersangkutan.

Qualifying competent authority agreement adalah perjanjian bilateral atau multilateral antarpejabat berwenang yang mengatur pertukaran GIR secara otomatis. Apabila kedua kondisi ini terpenuhi, maka entitas konstituen di Indonesia tersebut resmi berperan sebagai entitas konstituen pelapor.


Konsekuensi dari penunjukan ini cukup signifikan dari sisi administratif. Berdasarkan Pasal 65 ayat (5) PMK 136/2024, entitas yang telah ditunjuk sebagai entitas konstituen pelapor tidak perlu lagi menyampaikan notifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diwajibkan bagi entitas konstituen pada umumnya. Sebagai gantinya, entitas tersebut wajib langsung menyampaikan GIR sesuai ketentuan yang berlaku beserta seluruh detail informasi yang dipersyaratkan.


GIR yang wajib disampaikan oleh entitas konstituen pelapor terdiri dari tiga bagian utama. Bagian pertama memuat informasi umum grup PMN, mencakup gambaran penerapan GloBE per yurisdiksi mulai dari standar akuntansi yang digunakan dalam laporan konsolidasi hingga struktur kepemilikan perusahaan dalam grup, dengan lebih dari 50 poin isian. Bagian kedua mengatur Jurisdictional Safe Harbours and Exclusions, yaitu informasi terkait pemilihan ketentuan safe harbour atau pengecualian yang relevan per yurisdiksi, dengan sekitar 40 poin isian. Bagian ketiga adalah penghitungan GloBE itu sendiri, yang mencakup sekitar 400 poin isian meliputi perhitungan tarif pajak efektif, pajak tambahan, serta alokasi dan atribusi pajak tambahan berdasarkan yurisdiksi.


Totalnya, entitas konstituen pelapor bertanggung jawab atas pengisian hampir 500 poin data yang harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesalahan atau kelalaian dalam pengisian GIR berpotensi menimbulkan risiko hukum dan finansial yang serius bagi grup PMN secara keseluruhan. Oleh karena itu, identifikasi entitas konstituen pelapor dalam struktur grup perlu dilakukan sedini mungkin.


Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.


 
 
 

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Komentar


bottom of page