ETF Emas di BEI Resmi Meluncur, Bagaimana Kepastian Pajaknya?

ETF emas resmi hadir di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia.
Produk ini memberi eksposur terhadap harga emas tanpa perlu membeli atau menyimpan emas fisik. Unit penyertaannya diperdagangkan di bursa layaknya saham.
Secara sederhana, ETF emas adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif. Aset dasarnya berupa Electronic Gold Receipt (EGR), bukti kepemilikan emas elektronik yang merepresentasikan emas fisik di kustodian berizin.
Lima Manajer Investasi menerbitkan produk ini pada tahap awal, seluruhnya berbasis prinsip syariah. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK 2 Tahun 2026 sebagai payung hukumnya.
Fondasi regulasi pasar modal sudah terbentuk, tetapi aturan PPh dan PPN untuk transaksi ETF emas belum ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa ETF emas secara teknis dapat dipersamakan dengan surat berharga, sehingga berpotensi bebas PPh Pasal 22 dan PPN. Dasarnya adalah Pasal 4A UU PPN, yang mengecualikan surat berharga dari kategori Barang Kena Pajak. Pembahasan di internal DJP disebut sudah rampung, namun masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Diskusi ini terus berjalan. Pada 20 Agustus 2026, DJP menyampaikan masih mengkaji skema PPh final atau nonfinal untuk transaksi ETF. Karena transaksinya berlangsung real time di bursa, sejumlah asosiasi industri mengusulkan skema PPh final, yang menuntaskan kewajiban pajak begitu dipotong tanpa perlu dikreditkan lagi di SPT Tahunan. Ini berbeda dari PPh Pasal 22 untuk emas fisik saat ini, yang bersifat tidak final dan dapat dikreditkan.
Sebagai pembanding, aturan pajak emas fisik sudah jelas melalui PMK 48/2022 jo. PMK 52/2025, yaitu PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Pembelian emas batangan di gerai resmi bahkan sudah bebas PPh Pasal 22 dan PPN sejak Agustus 2025.
Perbedaan karakter transaksi inilah yang membuat pemerintah perlu menyusun skema baru khusus ETF emas, bukan sekadar menerapkan aturan emas fisik. Sejumlah asosiasi industri telah menyampaikan masukan ke DJP untuk mendukung proses ini.
Ketidakpastian aturan pajak berpotensi memengaruhi biaya transaksi dan daya tarik ETF emas. Investor dan pelaku industri sebaiknya memantau perkembangan regulasi secara berkala, dan memperlakukan wacana pembebasan pajak ini sebagai potensi, bukan kepastian, hingga ada penetapan resmi.
Sumber: money.kompas.com
Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.
Komentar