top of page

Kapan Dua Pihak Dianggap Memiliki Hubungan Istimewa Menurut PMK 172/2023?

20 Agu
2 menit membaca

Transaksi antara dua pihak tidak selalu murni mengikuti mekanisme pasar. Ketika ada keterikatan modal, kendali manajemen, atau hubungan keluarga, harga dan syarat transaksi berpotensi bergeser dari kewajaran. Kondisi ini disebut hubungan istimewa, dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transfer pricing, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023 yang berlaku sejak 29 Desember 2023.


Definisi hubungan istimewa dalam PMK 172/2023 mengikuti Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 UU PPN. Pasal 2 ayat (2) dan (3) PMK ini menetapkan tiga penyebab utama:


1. Kepemilikan atau Penyertaan Modal (Pasal 2 ayat 4)

  • Penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25 persen pada wajib pajak lain

  • Berlaku juga untuk penyertaan bersama paling rendah 25 persen pada dua wajib pajak atau lebih

  • Contoh penyertaan tidak langsung: PT A memiliki 50% saham PT B, PT B memiliki 50% saham PT C, maka PT A secara tidak langsung memiliki 25% PT C (50% x 50%), sehingga PT A dan PT C memiliki hubungan istimewa


2. Penguasaan (Pasal 2 ayat 5)Ā - mencakup enam bentuk:

  • Kendali langsung atau tidak langsung antar pihak

  • Penguasaan bersama oleh pihak yang sama

  • Penguasaan melalui manajemen, hak paten, lisensi, atau teknologi

  • Orang yang sama terlibat dalam pengambilan keputusan manajerial/operasional

  • Pernyataan berada dalam satu grup usaha secara komersial/finansial

  • Pernyataan tertulis atau terbuka (self-declare) memiliki hubungan istimewa


Penguasaan menjadi jaring pengaman DJP transaksi tetap bisa dikategorikan afiliasi meskipun kepemilikan saham 0%, selama ada ketergantungan ekonomis atau pengaruh keputusan bisnis.


3. Hubungan Keluarga Sedarah atau Semenda (Pasal 2 ayat 6)Ā - dibatasi hanya satu derajat:

  • Garis lurus, sedarah: orang tua dan anak kandung

  • Garis lurus, semenda: mertua dan menantu

  • Garis samping, sedarah: saudara kandung

  • Garis samping, semenda: saudara ipar

  • Kakek/nenek, cucu, paman/bibi, keponakan, dan sepupu secara eksplisit bukan hubungan keluarga satu derajat


Ketiga kriteria ini menentukan apakah suatu transaksi wajib tunduk pada PKKU dan kewajiban dokumentasi transfer pricing. Kesalahan identifikasi hubungan istimewa dapat berujung pada koreksi pajak. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai identifikasi hubungan istimewa dan kepatuhan PMK 172/2023, PRAS inc. siap membantu melalui website atau media sosial PRAS inc.


Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.


Ā 
Ā 
Ā 

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Komentar


bottom of page