top of page

Kuasa Wajib Pajak di Bawah PMK 44/2026: Hak Profesi Tidak Otomatis Berarti Kompetensi

26 Agu
2 menit membaca


Terbitnya PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan memantik diskusi soal kedudukan advokat sebagai kuasa wajib pajak. Menempatkannya sebagai pertentangan antara advokat dan konsultan pajak justru menutup pertanyaan yang lebih mendasar: apakah hak menjalankan sebuah profesi otomatis memberikan kewenangan menjalankan fungsi yang diatur rezim hukum lain?


Pasal 32 UU KUP memberikan hak kepada wajib pajak untuk menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus. Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 menegaskan keberadaan kuasa dalam perpajakan sekaligus mensyaratkan bahwa orang yang bertindak sebagai kuasa harus memahami masalah perpajakan. Mahkamah membatasi kewenangan Menteri Keuangan agar pengaturannya tetap bersifat teknis-administratif.


Artinya, tidak ada profesi yang memperoleh hak otomatis menjadi kuasa tanpa kompetensi perpajakan, dan setelah UU HPP kebutuhan itu semakin besar.


Tiga Kategori Kuasa


PMK 44/2026 merupakan perkembangan dari PMK 229/2014 dan PP Nomor 50 Tahun 2022, yang telah mengenal tiga pihak berikut.


Kategori Kuasa

Pembuktian Kompetensi

Konsultan Pajak

Izin Konsultan Pajak

Pihak Lain

Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Keluarga

Sesuai ketentuan PMK 44/2026


Struktur ini tidak menciptakan monopoli konsultan pajak, melainkan membuka akses bagi pihak di luar profesi sepanjang standar kompetensi terpenuhi.


Fungsi kuasa bersifat multidisipliner, mulai dari pembukuan, rekonsiliasi fiskal, PPN, pemeriksaan, restitusi, keberatan, transfer pricing, hingga tax treaty. Karena itu yang diuji adalah kompetensi atas fungsi tersebut, sebuah pendekatan competency-based authorization.


Advokat tetap berhak memberikan jasa hukum dalam persoalan perpajakan. Namun saat menjalankan fungsi kuasa wajib pajak, ketentuan kompetensi dan tata cara hukum perpajakan tetap berlaku. Surat kuasa memperoleh ruang lingkup dari rezim hukum sumber kewenangannya, sehingga surat kuasa dalam hukum acara pidana tidak otomatis berlaku sebagai kuasa wajib pajak.


  • Satu Surat Kuasa Khusus berlaku untuk satu kuasa dan satu pelaksanaan hak atau kewajiban perpajakan tertentu.

  • Wajib pajak tetap boleh menunjuk kuasa berbeda untuk lingkup berbeda.

  • Penunjukan kuasa baru pada lingkup yang sama mensyaratkan pencabutan kuasa lama.


Konstruksi ini mencegah conflicting representation dan menjaga rantai kewenangan tetap jelas. Larangan subdelegasi pun perlu dibedakan dari bantuan teknis, karena kuasa tetap dapat menugaskan pihak lain menyampaikan atau menerima dokumen melalui surat penunjukan sepanjang tidak mengambil alih kedudukan formal sebagai kuasa.


Persoalan muncul ketika kuasa berhalangan karena sakit atau keadaan darurat, sebab kuasa pengganti baru dapat ditunjuk setelah kuasa lama dicabut. Padahal kuasa lama umumnya sudah menguasai dokumen, koreksi, dan argumentasi. Mekanisme penggantian sementara dengan batas waktu dan ruang lingkup yang tegas layak dipertimbangkan.


Ukuran keberhasilan PMK 44/2026 bukan berapa banyak profesi yang dapat menjadi kuasa, melainkan apakah wajib pajak memperoleh kuasa yang kompeten, berintegritas, dan berkewenangan jelas. Hak profesi harus dihormati, kompetensi perpajakan harus dijaga.


Ā 
Ā 
Ā 

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Komentar


bottom of page