top of page

Lima Isu Pajak Pekan Ini: PTKP, PPh Final UMKM, Coretax, Marketplace, hingga Mutasi Besar DJP


Dalam sepekan terakhir, lima isu perpajakan sekaligus mencuri perhatian publik. Dari sorotan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kepastian aturan PPh final UMKM, fenomena joki Coretax, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, hingga gelombang mutasi besar di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemahaman atas kelima isu ini penting bagi wajib pajak dan pelaku usaha untuk mengantisipasi dampaknya.


Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyoroti tingginya batas PTKP yang berlaku saat ini, yakni Rp54 juta per tahun, sementara penghasilan per kapita nasional masih berada di bawah angka tersebut. Akibatnya, jutaan data penghasilan dari sektor informal dan formal menengah ke bawah tidak tertangkap dalam sistem administrasi DJP. Untuk menutup celah ini, DJP mengintensifkan kegiatan intelijen pajak dan canvassing oleh Account Representative (AR) di KPP Pratama, dengan target tambahan penerimaan Rp200 triliun.


Perlu dicermati pula, berdasarkan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang berlaku sejak 16 Maret 2026, pengecualian dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan kini lebih ketat. Wajib pajak orang pribadi hanya dikecualikan jika penghasilannya tidak melampaui PTKP dan, bagi yang berstatus karyawan, hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja.


Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) akan terbit pada Semester I/2026. Perubahan utamanya adalah penghapusan batas waktu tujuh tahun pemanfaatan tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Ini kabar baik bagi jutaan pelaku UMKM yang selama ini dibatasi jangka waktu dalam memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah tersebut.


Tiga isu lainnya tak kalah penting. Maraknya jasa joki Coretax mendorong pemerintah berkomitmen membenahi sistem agar lebih mudah digunakan. Marketplace juga bersiap ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada Kuartal II/2026, meski masih bergantung pada kestabilan ekonomi. Sementara itu, DJP menerbitkan tiga keputusan sekaligus, yaitu KEP-59/PJ/2026, KEP-60/PJ/2026, dan KEP-61/PJ/2026, yang memindahkan lebih dari 3.300 pegawai dalam jabatan pengawas dan fungsional.


Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.


 
 
 

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Komentar


bottom of page