Mencari Data Pembanding Transfer Pricing: Bukan Soal Cepat, tapi Soal Proses yang Benar
Data pembanding adalah jantung dari setiap analisis kesebandingan dalam transfer pricing. Salah pilih pembanding, seluruh kesimpulan kewajaran harga transaksi afiliasi bisa runtuh saat diuji otoritas pajak. OECD Transfer Pricing Guidelines (TPG) 2022 pada Bab III bahkan menegaskan bahwa proses mengidentifikasi pembanding merupakan salah satu bagian paling kritis dari analisis kesebandingan, dan harus dilakukan secara transparan, sistematis, serta bisa diverifikasi (para 3.46). Ketentuan ini diperkuat secara domestik melalui Pasal 8 PMK-172/PMK.03/2023. Persoalannya, banyak wajib pajak masih menganggap proses ini sekadar "cari data di database, ambil yang cocok". Padahal, urutan dan logika di baliknya jauh lebih penting daripada hasil angka semata.
Tidak Wajib Mencari ke Semua Sumber
Ada kesalahpahaman umum bahwa wajib pajak harus menyisir seluruh sumber data yang mungkin ada di dunia sebelum menentukan pembanding. OECD TPG (para 3.2) justru menegaskan sebaliknya: yang dituntut adalah pembanding paling andal yang bisa dijangkau secara wajar, bukan pencarian menyeluruh tanpa batas. Kualitas proses juga lebih penting daripada sekadar mengikuti tahapan formalitas, hasil yang wajar tidak otomatis terjamin hanya karena langkah-langkah diikuti, dan sebaliknya (para 3.4). Fondasi pencarian pembanding dimulai dari analisis fungsional atas transaksi yang diuji, bukan dari database itu sendiri.
Pembanding Internal Dulu, Baru Eksternal
Pasal 8 PMK-172/2023 membagi pembanding menjadi dua jenis:
Pembanding internalĀ - transaksi antara pihak independen dengan wajib pajak, atau dengan pihak afiliasi lawan transaksi.
Pembanding eksternalĀ - transaksi antarpihak independen selain pembanding internal.
Dua aturan prioritas dalam Pasal 8 ayat (8) dan (9) sering terlewat dalam praktik:
Jika pembanding internal dan eksternal tersedia dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih.
Jika tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan kesebandingan setara, yang berasal dari negara atau yurisdiksi sama dengan pihak yang diuji yang diprioritaskan.
Artinya, pencarian pembanding idealnya tidak langsung dimulai dari database eksternal.
Transaksi wajib pajak sendiri dengan pihak independen perlu dicek lebih dulu sebelum melangkah ke pembanding eksternal.
Dua Pendekatan Pencarian Data
OECD TPG (para 3.40ā3.42) membedakan dua cara mengidentifikasi calon pembanding:
Pendekatan aditifĀ - menyusun daftar pihak ketiga yang sudah diketahui melakukan transaksi sejenis, misalnya kompetitor yang dikenal, kemudian diverifikasi apakah memenuhi kriteria kesebandingan.
Pendekatan deduktifĀ - dimulai dari kumpulan luas perusahaan sesektor, lalu disaring bertahap menggunakan kriteria seleksi dan data publik seperti database komersial, situs web, atau informasi kompetitor.
Pendekatan deduktif umumnya lebih mudah direproduksi dan diverifikasi karena berfokus pada proses dan relevansi kriteria seleksi (para 3.44), meski hasilnya sangat bergantung pada kualitas database yang digunakan. Dalam praktik, kedua pendekatan ini justru sering dikombinasikan, bukan dipilih salah satu secara eksklusif.
Tiga Tahap Penyaringan yang Efektif
Setelah kumpulan awal calon pembanding terbentuk, penyaringan biasanya berjalan dalam tiga tahap:
Penyaringan awalĀ - berdasarkan kode industri dan kata kunci usaha, untuk menyingkirkan perusahaan yang jelas tidak relevan.
Penyaringan kuantitatifĀ - menggunakan rasio keuangan, dengan kriteria yang umum dipakai (para 3.43) seperti skala usaha (penjualan, aset, jumlah karyawan), rasio aset tidak berwujud terhadap total aset, rasio penjualan ekspor, rasio persediaan, hingga penyingkiran perusahaan berkondisi khusus seperti start-up atau yang sedang bangkrut.
Penyaringan kualitatifĀ - peninjauan manual terhadap profil bisnis, portofolio produk, dan strategi usaha masing-masing kandidat.
Kriteria kuantitatif memang lebih mudah diverifikasi, tetapi tidak menjamin relevansi bisnis. Penyaringan kualitatif tetap dibutuhkan agar tidak ada pembanding yang "lolos angka" namun sebenarnya tidak sebanding secara bisnis.
Kapan Pembanding Luar Negeri Bisa Dipakai
Wajib pajak tidak selalu bisa menemukan pembanding domestik yang cukup, terutama untuk industri yang datanya terbatas di Indonesia. OECD TPG (para 3.35) menegaskan bahwa pembanding non-domestik tidak boleh otomatis ditolak hanya karena bukan pembanding dalam negeri. Keandalannya dinilai kasus per kasus, berdasarkan sejauh mana lima faktor kesebandingan terpenuhi: ketentuan kontraktual, fungsi-aset-risiko, karakteristik produk, keadaan ekonomi, dan strategi bisnis. Namun aturan prioritas Pasal 8 ayat (9) PMK-172/2023 tetap berlaku jika ada beberapa pembanding eksternal setingkat, yang senegara dengan pihak yang diuji tetap diprioritaskan. Pembanding luar negeri menjadi pilihan yang masuk akal ketika data domestik memang tidak memadai, bukan pilihan pertama secara default.
Mencari data pembanding pada akhirnya bukan soal siapa lebih cepat mendapatkan angka dari database, melainkan soal proses yang bisa dipertanggungjawabkan: dimulai dari transaksi sendiri, mengikuti urutan prioritas yang benar, dan menyaring dengan kriteria yang relevan secara bisnis, bukan sekadar relevan secara statistik. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai penyusunan analisis kesebandingan dan dokumentasi transfer pricing, PRAS inc. siap membantu. Hubungi tim kami melalui website atau media sosial PRAS inc.
Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.
Komentar