Menerima SP2DK? Pahami Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Berdasarkan PMK 111/2025.
- Dwi Andita
- 21 Mei
- 2 menit membaca

Bagi sebagian besar wajib pajak, menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau yang dikenal dengan SP2DK kerap menimbulkan kekhawatiran. Padahal, surat tersebut bukan merupakan surat pemeriksaan, melainkan instrumen klarifikasi administratif yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan.
Sejak 1 Januari 2026, dasar hukum penerbitan SP2DK mengalami penguatan yang signifikan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (PMK 111/2025) resmi berlaku menggantikan SE-05/PJ/2022. Perbedaan mendasar keduanya terletak pada kekuatan hukumnya: SE-05/PJ/2022 hanya bersifat aturan internal DJP, sedangkan PMK 111/2025 sebagai Peraturan Menteri Keuangan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh pihak. Kehadiran PMK 111/2025 memberikan kepastian hukum yang lebih tegas sekaligus meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan pengawasan perpajakan.
Berdasarkan Pasal 5 PMK 111/2025, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan SP2DK apabila terdapat data dalam sistem informasi DJP yang mengindikasikan adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Data dimaksud dapat bersumber dari SPT yang dilaporkan, informasi dari instansi atau pihak lain (ILAP), hingga hasil kunjungan petugas pajak di lapangan.
SP2DK bukan pemeriksaan. Instrumen ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan sebelum DJP mengambil tindakan lebih lanjut. Batas waktu penyampaian tanggapan diatur dalam Pasal 6 PMK 111/2025, yaitu paling lama 14 hari sejak tanggal surat dikirimkan.
Menanggapi SP2DK kini dapat dilakukan melalui Coretax DJP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Terdapat dua jalur yang tersedia: pertama, melalui menu Portal Saya kemudian Kasus Saya, lengkapi data dan lampirkan dokumen pendukung hingga status kasus dinyatakan ditutup. Kedua, melalui modul Layanan Wajib Pajak, pilih Layanan Administrasi, kemudian Buat Permohonan dengan kode AS.29-03 Surat Tanggapan atas SP2DK. Tanggapan juga tetap dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Apabila SP2DK tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan, DJP dapat menindaklanjuti melalui proses verifikasi, pemeriksaan, hingga pemeriksaan bukti permulaan. Merespons SP2DK dengan cermat dan dilengkapi dokumen pendukung yang memadai adalah langkah paling bijak yang dapat diambil.
Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.


Komentar