top of page

Pajak Air Tanah Naik 120 Persen, UMKM di Kabupaten Bogor Keluhkan Biaya Produksi

23 Agu
2 menit membaca

Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Bogor mulai dikeluhkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga sektor industri. Kebijakan ini dinilai menambah beban biaya operasional, terutama bagi usaha yang mengandalkan air tanah untuk kegiatan produksi maupun operasional sehari-hari. Kondisi ini terasa makin berat karena bersamaan dengan penjualan yang belum sepenuhnya pulih di banyak sektor usaha.


Dua sektor yang paling terdampak adalah usaha laundry kiloan dan usaha makanan-minuman, termasuk pengolahan pangan skala rumahan. Kedua jenis usaha ini membutuhkan air dalam jumlah besar untuk kegiatan produksi, sehingga kenaikan tarif air tanah langsung berpengaruh pada struktur biaya yang harus ditanggung.


Kenaikan tarif ini berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah. Dalam ketentuan tersebut, nilai perolehan air tanah ditetapkan sebesar Rp3.300 per meter kubik, naik dari sebelumnya Rp1.500 per meter kubik. Kenaikan ini mencapai sekitar 120 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya, sebuah lonjakan yang cukup signifikan bagi pelaku usaha yang bergantung pada air tanah sebagai sumber produksi utama.


Menariknya, persoalan ini rupanya baru terdengar oleh pemerintah pusat. Asisten Deputi Produksi dan Digitalisasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Dr. Alli, S.T., M.Si., mengatakan pihaknya perlu mengecek terlebih dahulu persoalan tersebut beserta dampaknya terhadap pelaku UMKM di Kabupaten Bogor. Ia menyampaikan bahwa jika memang banyak pelaku usaha yang tertekan akibat kenaikan ini, Kementerian UMKM akan membicarakannya dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pihak yang mengeluarkan peraturan terkait nilai perolehan air tanah.


Sebagai langkah lanjutan, Kementerian UMKM meminta pelaku usaha yang terdampak di Kabupaten Bogor untuk menyampaikan laporan resmi. Laporan tersebut disarankan disampaikan secara berkelompok, bukan perorangan, agar pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai dampak kenaikan PAT terhadap dunia usaha.


Data dari laporan ini nantinya digunakan untuk mengetahui seberapa besar beban kenaikan tarif terhadap biaya yang harus ditanggung pelaku UMKM, sebelum pemerintah merumuskan solusi agar kebijakan ini tidak semakin memberatkan pengusaha di daerah tersebut.


Bagi pelaku UMKM, situasi ini menjadi pengingat pentingnya mencatat dan mendokumentasikan dampak biaya dari setiap kebijakan pajak daerah yang berubah.


Sumber: Kompas

Ā 
Ā 
Ā 

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Komentar


bottom of page