Pajak E-Commerce Ditunda hingga 2027, Ini Penjelasan Terbaru Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang online melalui marketplace kembali ditunda. Semula direncanakan berlaku 1 Agustus 2026, aturan ini kini baru dipertimbangkan lagi pada 2027, tergantung kondisi ekonomi nasional.
"Nanti tahun depan mungkin ya kalau udah agak bagus ekonominya," ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (18/8/2026). Pernyataan ini menegaskan penundaan berlanjut tanpa kepastian tanggal baru.
Ketentuan pemungutan ini diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang mewajibkan marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikecualikan dari pemungutan ini.
Aturan sempat berjalan mulai 1 Agustus 2026, setelah DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut. Namun pada 5 Agustus 2026, DJP menunda pemberlakuannya hingga 31 Oktober 2026. Kini, penundaan diperpanjang lagi hingga 2027.
Marketplace yang sudah telanjur memungut wajib mengembalikan dana tersebut kepada pedagang. Meski pemungutan otomatis oleh marketplace ditunda, kewajiban pelaporan penghasilan oleh pedagang tetap berlaku sesuai ketentuan umum perpajakan.
Penundaan berulang ini menunjukkan kebijakan pajak e-commerce masih bergantung penuh pada kondisi ekonomi nasional.
Komentar