Pegawai Resign di Tahun Berjalan, Dibuatkan BPMP atau BPA1?
- Dwi Andita
- 6 Apr
- 2 menit membaca

Pengunduran diri pegawai tetap di tengah tahun berjalan kerap menimbulkan pertanyaan teknis bagi pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: bukti pemotongan apa yang harus diterbitkan? Apakah Bukti Pemotongan Monthly Payment (BPMP), Formulir BPA1, atau bahkan keduanya sekaligus? Pertanyaan ini terdengar sederhana, namun salah langkah di awal bisa berujung pada penolakan sistem Coretax dan kerumitan administrasi yang tidak perlu. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 telah memberikan jawaban yang tegas.
Cukup BPA1, Tidak Perlu BPMP. Untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja di tengah tahun berjalan, pemotong PPh Pasal 21 cukup menerbitkan Formulir BPA1, yaitu Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala. BPMP tidak perlu diterbitkan untuk masa pajak yang sama.
Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e PER-11/PJ/2025, yang menyatakan bahwa Formulir BPA1 dibuat untuk setiap Masa Pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir pegawai yang resign, BPA1 itulah satu-satunya bukti pemotongan yang harus dibuat.
Apa yang Dimaksud Masa Pajak Terakhir?
Istilah Masa Pajak terakhir sering kali disalahpahami sebagai selalu mengacu pada bulan Desember. Pasal 7 ayat (1) huruf g PER-11/PJ/2025 mendefinisikannya lebih luas, yaitu: masa Desember; masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja; atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.
Artinya, apabila seorang pegawai berhenti bekerja pada bulan Juli, maka Juli itulah masa pajak terakhirnya, dan BPA1 wajib diterbitkan pada masa pajak tersebut. Ketentuan ini berlaku berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a jo. huruf e PER-11/PJ/2025.
Jika BPMP Sudah Terlanjur Dibuat. Dalam praktiknya, pemotong PPh Pasal 21 kadang sudah terlanjur menerbitkan BPMP untuk masa pajak yang sama. Jika ini terjadi, langkah yang harus ditempuh adalah membatalkan BPMP terlebih dahulu sebelum menerbitkan BPA1. Sistem Coretax tidak mengizinkan penerbitan BPMP dan BPA1 secara bersamaan dalam satu masa pajak. Apabila tetap dilakukan, sistem akan menampilkan pesan kesalahan: Sudah ada pemotongan BPMP pada masa pajak tersebut.
Pasal 7 ayat (2) PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa pemotong PPh Pasal 21/26 wajib menyerahkan Formulir BPA1 kepada penerima penghasilan paling lama 1 (satu) bulan setelah Masa Pajak terakhir berakhir. Ketentuan ini berlaku pula bagi pegawai yang berhenti bekerja di tengah tahun.
Ketentuan mengenai bukti pemotongan bagi pegawai yang resign di tahun berjalan sudah diatur dengan jelas dalam PER-11/PJ/2025. Pemotong PPh Pasal 21 cukup menerbitkan BPA1 pada masa pajak saat pegawai berhenti bekerja, tanpa perlu menerbitkan BPMP. Jika BPMP sudah terlanjur dibuat, batalkan terlebih dahulu, lalu serahkan BPA1 kepada pegawai paling lama satu bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.
Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan pengelolaan administrasi pajak di era Coretax, PRAS inc. siap membantu. Hubungi tim PRAS inc. melalui website atau media sosial untuk mendapatkan pendampingan yang komprehensif dan tepat sasaran.


Komentar