top of page

Penghasilan Bukan Objek Pajak: Tetap Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Banyak wajib pajak yang keliru mengira bahwa penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) tidak perlu dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan. Anggapan ini tidak tepat. Dalam sistem perpajakan Indonesia, SPT Tahunan berfungsi jauh lebih luas dari sekadar media pelaporan penghitungan dan pembayaran pajak. Ia adalah dokumen pertanggungjawaban menyeluruh atas kondisi keuangan seorang wajib pajak orang pribadi, termasuk penghasilan yang secara hukum dikecualikan dari pengenaan pajak sekalipun.


Ketentuan ini telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Pasal 81 ayat (1) beleid tersebut menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi (WP OP) wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan PPh serta melaporkan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban melalui SPT Tahunan PPh WP OP. Artinya, kewajiban pelaporan tidak hanya mencakup penghasilan yang terutang pajak, tetapi juga penghasilan yang sama sekali tidak dikenai PPh.


Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak adalah penghasilan yang secara khusus dikecualikan dari pengenaan PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Jenis-jenis penghasilan ini cukup beragam dan banyak diterima oleh masyarakat umum. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh penerima yang berhak dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, termasuk dalam kategori ini. Begitu pula dengan harta hibahan yang diterima dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, serta warisan yang diperoleh melalui pewarisan.


Selain itu, pembayaran yang diterima dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa juga dikecualikan dari objek PPh. Penghasilan berupa imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari pemberi kerja atau Pemerintah, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, turut masuk dalam kategori yang sama. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu, bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada wajib pajak tertentu, serta dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dari dalam negeri yang diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia, seluruhnya termasuk penghasilan bukan objek pajak yang tetap harus dilaporkan.


Pertanyaan yang kerap muncul adalah: penghasilan milik siapa saja yang perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan? Sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025, pelaporan dilakukan di Lampiran 2 Bagian B dan mencakup penghasilan bukan objek PPh yang diterima oleh wajib pajak sendiri, istri, serta anak atau anak angkat yang belum dewasa. Namun terdapat pengecualian: jika istri berstatus hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), atau memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), maka penghasilan tersebut dilaporkan pada SPT Tahunan istri sebagai wajib pajak orang pribadi tersendiri.


Secara teknis, bagi wajib pajak yang menggunakan sistem Coretax yang kini diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, proses pelaporannya dilakukan dengan cara menjawab "Ya" pada pertanyaan di Induk SPT Bagian I Angka 14 Huruf d, yakni "Apakah Anda Menerima Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak?". Setelah itu, wajib pajak mengakses tab L-2, lalu pada tabel B klik tombol + Tambah, dan mengisi pop-up yang muncul sesuai jenis penghasilan bukan objek PPh yang diterima. Prosesnya relatif sederhana, namun kerap terlewatkan karena minimnya pemahaman bahwa penghasilan jenis ini pun harus masuk dalam laporan.


Kepatuhan perpajakan bukan hanya soal membayar pajak tepat waktu. Melaporkan seluruh komponen dalam SPT Tahunan secara benar dan lengkap, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak, adalah bagian dari kewajiban hukum yang diatur tegas dalam PER-11/PJ/2025. Kelengkapan laporan ini juga menjadi fondasi bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam memverifikasi kewajaran profil keuangan seorang wajib pajak. Lapor lengkap bukan berarti bayar lebih, melainkan terlindungi sepenuhnya dari risiko administrasi perpajakan di kemudian hari.


Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.


Ā 
Ā 
Ā 

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Komentar


bottom of page