Sengketa Transfer Pricing: Kapan Otoritas Pajak Dua Negara Berebut Hak Pajak yang Sama?
Bayangkan sebuah grup usaha multinasional yang melakukan transaksi afiliasi antara entitas di Indonesia dan entitas di negara mitra. Otoritas pajak Indonesia melakukan koreksi karena menilai harga transaksi tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Masalahnya, otoritas pajak di negara mitra tidak serta-merta menyesuaikan perhitungan pajak di sisi mereka. Hasilnya, laba yang sama dikenakan pajak di dua negara sekaligus, atau yang dikenal sebagai pajak berganda (double taxation).
Situasi seperti ini bukan skenario langka. Kerangka OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 Bab IV, yang diadopsi ke dalam ketentuan domestik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 (PMK-172/2023), menyediakan empat jalur penyelesaian: Mutual Agreement Procedure (MAP), Corresponding Adjustment, Advance Pricing Agreement (APA), dan Safe Harbour. Dua bersifat responsif setelah sengketa muncul, dua lainnya bersifat preventif sebelum sengketa terjadi.
MAP: Meja Runding Antar Otoritas Pajak
Mutual Agreement Procedure, dalam istilah domestik disebut Prosedur Persetujuan Bersama, adalah forum konsultasi antar otoritas pajak (competent authorities) dari dua negara yang terikat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 25 OECD Model Tax Convention, dan secara domestik diatur dalam PMK-172/2023 Bab VII Pasal 41 sampai 50.
Beberapa hal penting yang perlu diketahui wajib pajak:
Siapa yang bisa mengajukan: wajib pajak dalam negeri, warga negara Indonesia, Direktur Jenderal Pajak, maupun otoritas pajak mitra P3B (Pasal 41 ayat 3).
Berapa lama prosesnya: perundingan berlangsung paling lama 24 bulan, dan dapat diperpanjang satu kali untuk 24 bulan berikutnya (Pasal 45 ayat 3ā4), sejalan dengan standar minimum BEPS Action 14.
Jalan keluar bila buntu: sejumlah P3B memuat klausul arbitrase wajib apabila kedua otoritas pajak tidak mencapai kesepakatan dalam dua tahun.
Sejak PMK-172/2023 berlaku, PMK Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Corresponding Adjustment: Menyeimbangkan Kembali Alokasi Laba
Ketika koreksi pajak (primary adjustment)Ā sudah terjadi di satu yurisdiksi, Corresponding AdjustmentĀ atau Penyesuaian KeterkaitanĀ hadir sebagai penyeimbang. Mekanisme ini berupa penyesuaian ke bawah atas kewajiban pajak perusahaan afiliasi di yurisdiksi kedua, agar alokasi laba antar kedua negara kembali konsisten dan pajak berganda tidak terjadi.
Dasar hukum internasionalnya adalah Pasal 9 ayat 2 OECD Model Tax Convention, yang praktiknya biasa diproses lewat MAP. Secara domestik, mekanisme ini diatur dalam Bab VI Pasal 40 PMK-172/2023, dan dapat ditempuh melalui dua jalur: pembetulan SPT atau ketetapan pajak (Pasal 40 ayat 3-4), atau melalui Prosedur Persetujuan Bersama (Pasal 40 ayat 13) apabila melibatkan otoritas pajak mitra.
Satu catatan penting: corresponding adjustment tidak dimaksudkan memberi keuntungan lebih besar kepada grup usaha dibanding seandainya transaksi afiliasi sejak awal sudah sesuai prinsip kewajaran.
APA: Kepastian Harga Sebelum Transaksi Terjadi
Berbeda dari dua mekanisme sebelumnya yang sifatnya responsif, Advance Pricing Agreement (APA)Ā atau Kesepakatan Harga TransferĀ justru dirancang untuk mencegah sengketa sejak awal. APA adalah kesepakatan di muka antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai metode, data pembanding, dan asumsi kritis penentuan harga transfer, disepakati sebelum transaksi afiliasi berjalan.
Dasar hukumnya merujuk pada OECD TPG 2022 Bab IV Bagian F beserta Annex II, dan secara domestik diatur dalam Pasal 1 angka 24 sampai 27 PMK-172/2023, yang menggantikan PMK Nomor 22/PMK.03/2020. Indonesia mengenal dua jenis APA:
Unilateral, disepakati langsung antara Direktur Jenderal Pajak dan wajib pajak dalam negeri.
Bilateral/Multilateral, melibatkan otoritas pajak mitra P3B melalui Prosedur Persetujuan Bersama, bentuk yang justru didorong OECD TPG karena memberi kepastian di kedua yurisdiksi sekaligus menekan risiko pajak berganda.
Safe Harbour: Konsep OECD yang Belum Sepenuhnya Diadopsi
Menurut OECD TPG 2022, Safe HarbourĀ adalah ketentuan yang membebaskan kategori wajib pajak atau transaksi tertentu dari sebagian kewajiban transfer pricing umum, digantikan aturan lebih sederhana seperti margin atau metode yang sudah ditetapkan di muka. Manfaatnya jelas: menurunkan beban kepatuhan bagi wajib pajak kecil, dan memberi kepastian karena harga dalam parameter safe harbour diterima otoritas pajak.
Namun perlu digarisbawahi, PMK-172/2023 belum mengatur safe harbour dalam pengertian penentuan harga transferĀ sebagaimana dimaksud OECD TPG. Yang tersedia hanyalah ambang batas penyelenggaraan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Pasal 16 ayat 3), yaitu simplifikasi kewajiban dokumentasi bagi wajib pajak di bawah nilai peredaran bruto atau transaksi tertentu, bukan penentuan harga di muka seperti dimaksud OECD TPG paragraf 4.103.
Ringkasan: Mana yang Responsif, Mana yang Preventif?
Instrumen | Istilah Domestik (PMK-172/2023) | Sifat | Fokus Utama |
MAP | Prosedur Persetujuan Bersama (Bab VII) | Responsif | Konsultasi antar otoritas pajak, hilangkan pajak berganda |
Corresponding Adjustment | Penyesuaian Keterkaitan (Bab VI, Pasal 40) | Responsif | Sinkronisasi alokasi laba pasca primary adjustment |
APA | Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 1 angka 24ā27) | Preventif | Kepastian harga transfer di muka |
Safe Harbour | Belum diatur eksplisit; hanya ambang batas dokumentasi (Pasal 16 ayat 3) | Preventif/simplifikasi | Kepatuhan sederhana untuk kategori WP tertentu |
Tiga dari empat instrumen ini, yaitu MAP, Corresponding Adjustment, dan APA, telah diadopsi secara eksplisit ke dalam PMK-172/2023. Safe harbour tetap relevan sebagai kerangka referensi internasional, meski penerapannya di Indonesia saat ini masih terbatas pada simplifikasi dokumentasi.
Bagi wajib pajak yang bertransaksi dengan pihak afiliasi lintas negara, memahami perbedaan sifat responsif dan preventif dari keempat instrumen ini menjadi kunci untuk memitigasi risiko pajak berganda sejak dini. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa transfer pricing, penyusunan dokumen penentuan harga transfer, atau pengajuan MAP dan APA, PRAS inc. siap membantu. Hubungi tim PRAS inc. melalui website atau media sosial resmi PRAS inc.
Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.
Komentar