top of page

Status PKP Berisiko Rendah Bisa Dicabut: Ini 4 Alasannya Berdasarkan PMK 28/2026.


Status PKP Berisiko Rendah bukan sekadar pengakuan administratif. Status ini membuka akses restitusi PPN secara dipercepat, tanpa pemeriksaan menyeluruh. Namun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) menegaskan bahwa status tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu apabila PKP memenuhi salah satu dari empat kondisi yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2).


Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PMK 28/2026, keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak memiliki batas waktu otomatis. Status ini bertahan selama tidak dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak.


Alasan pertama merupakan ketentuan baru yang ditambahkan PMK 28/2026, yaitu keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dalam 12 bulan terakhir. Ini menjadikan kepatuhan pelaporan rutin sebagai penjaga langsung atas keistimewaan restitusi yang dimiliki PKP.


Alasan kedua adalah apabila terhadap PKP dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.


Alasan ketiga adalah apabila PKP telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana perpajakan.


Alasan keempat adalah apabila PKP tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP Berisiko Rendah, misalnya karena kehilangan status Authorized Economic Operator (AEO).


Begitu pencabutan diterbitkan, akses restitusi PPN dipercepat ikut gugur. PKP yang dicabut statusnya dapat mengajukan permohonan kembali secara elektronik melalui Coretax DJP, namun prosesnya tidak berlaku surut.


PMK 28/2026 menegaskan bahwa kepatuhan administratif bukan formalitas semata, melainkan bagian dari strategi pengelolaan risiko pajak perusahaan.


Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.


Ā 
Ā 
Ā 

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Komentar


bottom of page