Tahapan Proses Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA): Panduan Berdasarkan PMK-172/PMK.03/2023
Ketidakpastian harga transfer merupakan salah satu risiko fiskal terbesar bagi perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi lintas entitas, baik dalam maupun luar negeri. Sengketa harga wajar sering berujung pada koreksi pajak yang signifikan, pemeriksaan berkepanjangan, bahkan pengenaan sanksi administrasi. Untuk mengurangi risiko tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA), yaitu perjanjian tertulis antara DJP dan wajib pajak mengenai kriteria penentuan harga transfer di muka. Ketentuan mengenai APA diatur secara rinci dalam Bab VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 (PMK-172/PMK.03/2023), tepatnya pada Pasal 55 sampai dengan Pasal 71. Memahami tahapan proses pengajuan APA menjadi krusial karena setiap tahap memiliki jangka waktu ketat yang, jika terlewat, dapat menghilangkan kesempatan memperoleh kepastian harga transfer selama bertahun-tahun ke depan.
Sebelum masuk ke tahap penyampaian permohonan, wajib pajak harus terlebih dahulu memenuhi lima syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1):
Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan selama tiga tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pengajuan
Telah memenuhi kewajiban dokumen induk dan dokumen lokal (Transfer Pricing Documentation) selama tiga tahun pajak berturut-turut
Tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, persidangan, atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan
Transaksi afiliasi yang diusulkan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan
Usulan harga tidak boleh mengakibatkan laba operasi menjadi lebih kecil dari yang telah dilaporkan sebelumnya
Kelima syarat ini bersifat mutlak dan harus terpenuhi sekaligus. Kelalaian pada satu poin saja dapat membuat permohonan ditolak sejak tahap awal.
Tahap pertama dalam proses APA adalah penyampaian permohonan. Berdasarkan Pasal 55 ayat (3), permohonan dapat diajukan atas inisiatif wajib pajak sendiri, baik secara unilateral maupun bilateral/multilateral, atau berdasarkan pemberitahuan DJP ketika subjek pajak luar negeri terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada otoritas pajak mitranya.
Rangkaian proses pada tahap ini meliputi:
Waktu pengajuan: disampaikan dalam periode 12 sampai 6 bulan sebelum dimulainya periode Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 56 ayat 3)
Penelitian kelengkapan oleh DJP paling lama satu bulan (Pasal 57); jika lewat batas waktu tanpa jawaban, permohonan dianggap otomatis dapat ditindaklanjuti
Penyampaian kelengkapan permohonan oleh wajib pajak, berupa laporan keuangan audit, dokumen penentuan harga transfer, dan penjelasan rinci penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, paling lama dua bulan setelah pemberitahuan (Pasal 58)
Opsi pemberlakuan mundur ke tahun pajak sebelumnya, sepanjang fakta transaksinya tidak berbeda material, belum daluwarsa, dan tidak sedang diperiksa (Pasal 55 ayat 4-6)
Setelah kelengkapan permohonan dinyatakan lengkap, proses berlanjut ke tahap pengujian material sebagaimana diatur dalam Pasal 59. Pada tahap ini, DJP memiliki sejumlah kewenangan, yaitu:
Membahas langsung dengan wajib pajak
Meninjau lokasi kegiatan usaha
Mewawancarai pengurus dan/atau karyawan
Meminta tambahan data dari wajib pajak, pihak afiliasi, atau pihak lain
Meminta pertukaran informasi perpajakan (exchange of information) dan data dari lembaga jasa keuangan
Melaksanakan pemeriksaan untuk tujuan lain apabila diperlukan
Wajib pajak wajib bersikap kooperatif dengan hadir dalam pembahasan, membuka akses peninjauan, dan melengkapi data yang diminta. Perlindungan penting bagi wajib pajak yang kooperatif diberikan melalui Pasal 59 ayat (7), yang menegaskan bahwa dokumen yang digunakan selama pengujian material tidak dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana perpajakan.
Tahap ketiga adalah perundingan, dengan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 60:
Unilateral: dimulai paling lambat enam bulan sejak kelengkapan disampaikan, diselesaikan dalam waktu dua belas bulan sejak perundingan dimulai
Bilateral/Multilateral: mengikuti jangka waktu Prosedur Persetujuan Bersama sesuai Pasal 45, yaitu dua puluh empat bulan dan dapat diperpanjang dua puluh empat bulan lagi
Hasil perundingan dapat berupa kesepakatan atau ketidaksepakatan sesuai Pasal 61. DJP berwenang menolak menyepakati apabila:
Transaksi tidak didasari motif ekonomi
Substansi ekonomi berbeda dari bentuk formalnya
Terdapat indikasi transaksi untuk meminimalkan beban pajak
Informasi yang diberikan tidak benar
Telah terbit surat ketetapan pajak untuk tahun pajak terkait
Apabila tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam Naskah Kesepakatan (untuk APA unilateral) atau Persetujuan Bersama (untuk APA bilateral/multilateral), kemudian DJP menerbitkan Surat Keputusan Pemberlakuan paling lama satu bulan setelahnya.
Sebaliknya, jika tidak tercapai kesepakatan pada APA bilateral atau multilateral, wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan unilateral dalam waktu 14 hari kalender setelah pemberitahuan ketidaksepakatan, sesuai Pasal 62.
Kesepakatan Harga Transfer yang telah terbit tidak berlaku selamanya. Sebelum periode kesepakatan berakhir, wajib pajak dapat mengajukan pembaruan sesuai Pasal 71, dengan ketentuan sebagai berikut:
Diajukan dalam periode 12 sampai 6 bulan sebelum periode Kesepakatan Harga Transfer yang lama berakhir
Proses selanjutnya (kelengkapan, pengujian material, perundingan) mengikuti ketentuan yang sama seperti permohonan baru, berlaku secara mutatis mutandis
Pembaruan hanya dapat diberikan satu kali untuk satu periode Kesepakatan Harga Transfer
Ketepatan waktu pengajuan pembaruan menjadi sama pentingnya dengan pengajuan permohonan awal. Proses pengajuan APA bukan merupakan proses satu langkah, melainkan rangkaian empat tahap yang masing-masing memiliki jangka waktu ketat dan konsekuensi hukum tersendiri. Melewatkan jendela waktu pengajuan, baik pada permohonan awal maupun saat pembaruan, dapat berarti hilangnya kesempatan memperoleh kepastian harga transfer selama bertahun-tahun ke depan. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai kelayakan dan strategi pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA), PRAS inc. siap membantu. Hubungi tim kami melalui website atau media sosial PRAS inc.
Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.
Komentar