Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha: Fondasi yang Menentukan Sah Tidaknya Harga Transaksi Afiliasi
- pras incorporated
- 13 minutes ago
- 3 min read
Setiap transaksi yang melibatkan pihak berelasi, entah antara induk perusahaan dan anak usaha, atau antarentitas dalam satu grup bisnis, membawa risiko perpajakan yang sering luput dari perhatian pengusaha. Harga yang ditetapkan dalam transaksi tersebut tidak boleh ditentukan secara bebas karena hubungan istimewa berpotensi menggeser laba dari satu entitas ke entitas lain demi keuntungan pajak. Di sinilah Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) berperan sebagai tolok ukur yang wajib dipenuhi. Regulasi mengenai PKKU diatur secara rinci dalam PMK 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, serta merujuk pada OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG) 2022 dan UN Practical Manual on Transfer Pricing 2021.
Apa Itu PKKU dan Mengapa Menjadi Dasar Hukum Internasional
PKKU, atau dalam istilah internasional disebut Arm's Length Principle, adalah prinsip yang mengharuskan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa diperlakukan setara dengan transaksi yang dilakukan pihak-pihak independen dalam kondisi bisnis sehat. Definisi ini tertuang dalam PMK 172/2023 Pasal 1 angka 8 dan 10, yang menegaskan bahwa Transaksi Independen adalah transaksi antarpihak yang tidak memiliki dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
Prinsip ini bukan aturan yang berdiri sendiri. Akarnya berasal dari Pasal 9 OECD Model Tax Convention, yang menjadi rujukan hampir seluruh perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) di dunia, baik yang melibatkan negara anggota OECD maupun non-anggota. OECD TPG paragraf 1.6 menegaskan hal serupa: kewajaran harga transfer harus diukur dari perilaku pasar bebas, bukan dari kesepakatan internal grup usaha.
Kewajiban Penerapan yang Tidak Bisa Diabaikan Wajib Pajak
PMK 172/2023 Pasal 3 ayat (1) sampai (4) menegaskan bahwa wajib pajak wajib menerapkan PKKU dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Penerapannya dilakukan dengan cara membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi afiliasi terhadap kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sama atau sebanding. Harga Transfer baru dinyatakan wajar apabila nilai indikator harganya sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang dijadikan pembanding. Dengan kata lain, kewajaran bukan soal keyakinan sepihak wajib pajak, melainkan hasil pembuktian melalui perbandingan yang dapat diuji otoritas pajak.
Enam Tahapan Wajib dalam Penerapan PKKU
Berdasarkan PMK 172/2023 Pasal 4 ayat (4), penerapan PKKU harus melalui enam tahapan berurutan:
Identifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa serta pihak afiliasi yang terlibat.
Analisis industri tempat wajib pajak dan pihak afiliasinya beroperasi.
Analisis kondisi transaksi yang sedang diuji kewajarannya.
Analisis kesebandingan terhadap transaksi independen yang relevan.
Penentuan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai.
Penerapan metode tersebut untuk menetapkan harga transfer yang wajar.
Melompati salah satu tahapan ini berisiko membuat dokumentasi transfer pricing dianggap tidak memadai saat diperiksa.
Lima Faktor yang Menentukan Kesebandingan
Sejalan dengan comparability factors dalam OECD TPG paragraf 1.36, PMK 172/2023 Pasal 7 ayat (1) merinci lima karakteristik ekonomi yang wajib dianalisis untuk menilai kesebandingan transaksi:
Ketentuan kontraktual, baik tertulis maupun tidak tertulis, sesuai keadaan sebenarnya.
Fungsi, aset, dan risiko yang dijalankan serta ditanggung masing-masing pihak.
Karakteristik produk yang ditransaksikan.
Keadaan ekonomi para pihak dan pasar tempat mereka bertransaksi.
Strategi bisnis yang dijalankan masing-masing pihak.
Kelima faktor ini saling memengaruhi. Perusahaan dengan fungsi manufaktur penuh dan risiko tinggi, misalnya, tidak bisa dibandingkan begitu saja dengan perusahaan yang hanya berfungsi sebagai agen penjualan berisiko rendah, meski produk yang dijual serupa.
Syarat Sebanding dan Prioritas Pemilihan Pembanding
PMK 172/2023 Pasal 8 mengatur bahwa Transaksi Independen dianggap sebanding apabila kondisinya sama atau serupa, berbeda namun tidak memengaruhi harga, atau berbeda namun dapat disesuaikan secara akurat. Proses analisisnya berjenjang, mulai dari memahami karakteristik transaksi yang diuji, mengidentifikasi calon pembanding, menentukan pihak yang diuji dan indikator harganya, mengenali perbedaan kondisi, melakukan penyesuaian, hingga menetapkan pembanding terpilih.
Pembanding dapat berasal dari transaksi independen milik wajib pajak sendiri, transaksi dengan pihak afiliasi yang menjadi lawan transaksi, atau pihak ketiga yang sama sekali independen. Ketentuan Pasal 8 ayat (5) sampai (9) memberikan prioritas pada pembanding internal apabila tersedia dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang setara dengan pembanding eksternal.
Analisis kesebandingan inilah yang, menurut UN Practical Manual 2021 halaman 49, menjadi jantung dari setiap analisis transfer pricing. Kualitas analisis ini menentukan dasar pemilihan metode Penentuan Harga Transfer, sekaligus keandalan seluruh hasil transfer pricing yang dihasilkan. Kesalahan pada tahap ini akan merembet pada seluruh dokumentasi dan berpotensi menimbulkan koreksi fiskal yang signifikan.
Memahami PKKU bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan langkah preventif menghindari sengketa pajak yang berkepanjangan. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan penyusunan dokumentasi transfer pricing, PRAS inc. siap membantu. Hubungi tim PRAS inc. melalui website atau media sosial resmi PRAS inc.



Comments