Restrukturisasi Bisnis dalam Grup Multinasional: Kapan Timbul Kewajiban Kompensasi?
- pras incorporated
- 4 days ago
- 3 min read

Banyak perusahaan yang tergabung dalam grup usaha multinasional melakukan perubahan struktur bisnis, seperti mengubah pabrikan penuh menjadi contract manufacturer atau distributor penuh menjadi distributor berisiko terbatas, dengan alasan efisiensi operasional dan penyesuaian strategi pasar. Perubahan semacam ini lazim disebut restrukturisasi usaha (business restructuring) dan kerap dianggap sebagai keputusan manajemen internal semata. Padahal, dari sudut pandang perpajakan, restrukturisasi usaha antarpihak afiliasi dapat menimbulkan kewajiban kompensasi yang apabila diabaikan berpotensi memicu sengketa transfer pricing dengan otoritas pajak. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 (OECD TPG), UN Practical Manual on Transfer Pricing 2021, dan di tingkat domestik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023).
Apa Itu Restrukturisasi Usaha
Restrukturisasi usaha secara umum dipahami sebagai reorganisasi lintas batas atas hubungan komersial atau finansial antara pihak berelasi, termasuk pemutusan atau negosiasi ulang perjanjian yang sudah berjalan. Bentuk yang umum ditemukan antara lain:
Konversi pabrikan penuh menjadi contract manufacturer
Konversi distributor penuh menjadi distributor berisiko terbatas
Sentralisasi kepemilikan aset tidak berwujud pada satu entitas dalam grup
Pemusatan fungsi tertentu seperti pengadaan atau logistik rantai pasok pada entitas regional
Perubahan struktur semacam ini pada umumnya menggeser potensi laba (profit potential) dari satu anggota grup usaha multinasional ke anggota lainnya, sehingga kesesuaian realokasi tersebut dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menjadi perhatian utama dalam analisis transfer pricing.
Kapan Kompensasi Wajib Diberikan
Prinsip kewajaran tidak serta merta mewajibkan kompensasi hanya karena perubahan struktur usaha menurunkan ekspektasi laba di masa depan. Kompensasi baru relevan dipertimbangkan apabila terjadi:
Pengalihan sesuatu yang bernilai, baik berupa aset maupun kegiatan usaha yang berjalan
Pemutusan atau negosiasi ulang perjanjian yang, di antara pihak independen dalam keadaan sebanding, akan menimbulkan kompensasi
Dengan demikian, kewajiban kompensasi bergantung pada ada atau tidaknya hak dan aset substansial yang dilepaskan oleh pihak yang direstrukturisasi. Entitas tanpa hak atau aset yang jelas pada saat restrukturisasi tidak memiliki profit potential yang dapat dikompensasi, sedangkan entitas dengan hak substansial berhak memperoleh remunerasi memadai atas pelepasan profit potential tersebut.
Syarat Sahnya Pengalihan Risiko
Selain soal kompensasi atas pelepasan hak dan aset, pengalihan risiko dalam restrukturisasi juga perlu diuji keabsahannya. Pengalihan risiko hanya diakui apabila:
Pihak penerima benar-benar mengendalikan risiko tersebut (control)
Pihak penerima memiliki kapasitas finansial untuk menanggungnya (financial capacity)
Ketentuan kontraktual semata tidak cukup untuk membuktikan hal ini, karena perilaku aktual para pihak sebelum dan sesudah restrukturisasi turut diperiksa. UN Practical Manual on Transfer Pricing 2021 menegaskan elemen krusial ini dengan menekankan pentingnya menilai apakah entitas yang menerima pengalihan risiko benar-benar memiliki kapasitas mengendalikan dan menanggung risiko tersebut secara finansial, bukan sekadar berdasarkan klausul yang tertulis dalam perjanjian.
Hak Indemnifikasi atas Pemutusan Kontrak
Isu lain yang sering muncul dalam restrukturisasi usaha adalah pemutusan kontrak secara sepihak, misalnya kontrak distribusi yang dihentikan lebih awal dari jangka waktu yang disepakati. Pemutusan atau negosiasi ulang kontrak secara substansial dapat menimbulkan hak indemnifikasi, mencakup biaya restrukturisasi, biaya penyesuaian operasi, hingga kehilangan profit potential. Meski demikian, tidak ada praduga bahwa setiap pemutusan kontrak otomatis melahirkan hak indemnifikasi. Penilaian tetap bergantung pada tiga hal:
Kesesuaian dengan hukum komersial yang berlaku
Ada atau tidaknya klausul indemnifikasi yang wajar dalam perjanjian
Penentuan pihak yang pada akhirnya menanggung biaya indemnifikasi tersebut
Dasar Hukum di Indonesia: PMK 172/2023
PMK 172/2023, yang berlaku sejak 29 Desember 2023 dan menggantikan PMK 213/2016, PMK 49/2019, serta PMK 22/2020, secara eksplisit mengategorikan restrukturisasi usaha sebagai salah satu transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Peraturan ini menetapkan bahwa metode penilaian bisnis sesuai digunakan untuk transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antarpihak afiliasi.
Sebagai tahapan pendahuluan, Wajib Pajak dituntut membuktikan empat unsur atas restrukturisasi usaha yang dilakukan:
Motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale)
Kesesuaian dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya
Manfaat yang diharapkan (expected benefit)
Bukti bahwa restrukturisasi tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia
Tiga lapisan pengujian, yaitu kompensasi atas pelepasan profit potential pada tahap awal, indemnifikasi atas pemutusan perjanjian, dan remunerasi transaksi pada periode pasca-restrukturisasi, saling berkaitan dan tidak dapat dinilai secara terpisah. Kelalaian dalam menguji salah satu aspek berpotensi menimbulkan sengketa transfer pricing dengan otoritas pajak, baik di tingkat domestik maupun lintas yurisdiksi.
Restrukturisasi usaha yang direncanakan dengan matang, disertai analisis kepatuhan transfer pricing yang tepat, dapat meminimalkan risiko sengketa dengan otoritas pajak di kemudian hari. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai kepatuhan transfer pricing atas rencana maupun pelaksanaan restrukturisasi usaha, PRAS inc. siap membantu. Hubungi tim PRAS inc. melalui website atau media sosial PRAS inc.
Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.



Comments