top of page

TP Doc sebagai Alat Bukti Kepatuhan: Memahami Skema Pengujian Transfer Pricing dalam PMK 172/2023


Transaksi antara pihak berhubungan istimewa, baik domestik maupun lintas negara, menjadi salah satu area yang paling sering diuji otoritas pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023), berlaku sejak 29 Desember 2023 dan menggantikan PMK 213/2016, PMK 49/2019, serta PMK 22/2020, mengatur bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menguji kepatuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi afiliasi. Dalam pengujian ini, Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) memiliki peran yang jauh lebih strategis daripada sekadar syarat administratif.


Dua Tahap Pengujian


Pasal 36 ayat (2) mengatur pengujian PKKU dalam dua tahap: kepatuhan administratif berupa kelengkapan TP Doc, dan substansi berupa kewajaran harga transaksi. Bagi Wajib Pajak yang memiliki TP Doc, DJP menguji dengan menelusuri kebenaran isi dokumen dibanding keadaan sebenarnya (Pasal 36 ayat 3). Tanpa TP Doc, DJP langsung menelusuri keadaan sebenarnya tanpa dasar pembanding (Pasal 36 ayat 4), sehingga posisi Wajib Pajak menjadi lebih lemah.


Empat Kondisi Pemicu Koreksi


Pasal 36 ayat (5) mengatur empat kondisi yang memberi wewenang DJP menghitung kembali penghasilan kena pajak: tidak menerapkan PKKU, penerapan PKKU tidak sesuai ketentuan, gagal membuktikan substansi transaksi pada tahapan pendahuluan (Pasal 13 dan 14), atau harga transfer yang ditetapkan tidak memenuhi standar kewajaran.


Dividen Konstruktif dan Fasilitas P3B


Selisih harga transaksi afiliasi yang tidak wajar dapat diperlakukan sebagai pembagian laba secara tidak langsung dan dikenai pajak sebagai dividen (Pasal 37), dikenal juga dengan istilah dividen konstruktif dalam praktik perpajakan. Ketentuan ini tidak berlaku jika terjadi pengembalian kas sebesar selisih tersebut sebelum Surat Ketetapan Pajak terbit, atau jika Wajib Pajak menyetujui koreksi dari DJP. Berlaku untuk transaksi domestik maupun lintas batas (Pasal 38), namun tetap dapat memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).


Batas Waktu Penyampaian TP Doc


Pasal 34 ayat (2) mewajibkan penyampaian TP Doc paling lama satu bulan sejak diminta DJP, sehingga dokumen perlu disiapkan sejak awal, bukan disusun secara reaktif saat pemeriksaan berlangsung.


TP Doc bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan bekal utama yang menentukan seberapa kuat posisi Wajib Pajak saat diuji DJP.



Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai transfer pricing berdasarkan PMK 172/2023, PRAS inc. siap membantu. Hubungi tim kami melalui website atau media sosial PRAS inc. Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.


 
 
 

Comments


bottom of page