Restitusi Dipercepat Ditolak? Begini Alur Selanjutnya Berdasarkan PMK 28/2026.
- Dwi Andita
- 10 Mei
- 1 menit membaca

Ketika permohonan restitusi dipercepat tidak menghasilkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), banyak wajib pajak mengira hak atas pengembalian kelebihan bayar ikut gugur. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) memberikan kepastian yang berbeda.
Restitusi dipercepat hanya dapat dimanfaatkan oleh tiga kategori: wajib pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 3), wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 9), dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah (Pasal 13). Ketika permohonan dari ketiga kategori ini tidak menghasilkan SKPPKP, Pasal 19 ayat (5) PMK 28/2026 menegaskan bahwa permohonan tidak gugur. Jalur bergeser ke restitusi berdasarkan pemeriksaan sesuai Pasal 17B UU KUP.
Melalui jalur ini, DJP wajib melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Jenis pemeriksaan yang dijalankan adalah pemeriksaan pengujian kepatuhan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 15/2025, dengan tiga pilihan: pemeriksaan lengkap (5 bulan), pemeriksaan terfokus (3 bulan), dan pemeriksaan spesifik (1 bulan). Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan untuk ketiganya adalah 30 hari kerja.
Hasil pemeriksaan akan bermuara pada tiga kemungkinan: SKPLB jika kelebihan bayar terbukti, SKPN jika tidak ada selisih, atau SKPKB jika ditemukan kekurangan bayar.
Wajib pajak yang memahami alur ini sejak awal memiliki posisi yang lebih kuat dalam menghadapi pemeriksaan, dokumen lebih siap, respons lebih cepat, dan risiko koreksi lebih kecil.
Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.

Komentar