Kapan Selisih Harga Transaksi Afiliasi Berubah Jadi Dividen Kena Pajak?
- pras incorporated
- 2 days ago
- 3 min read

Koreksi transfer pricing sering dipandang sebagai persoalan yang berhenti pada penyesuaian Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, yang berlaku sejak diundangkan pada 29 Desember 2023, mengatur konsekuensi yang jauh lebih luas. Selisih nilai transaksi afiliasi yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dapat diperlakukan sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi, yang kemudian dikenai pajak sebagai dividen tersendiri. Bagi entitas bisnis yang rutin bertransaksi dengan pihak berelasi, memahami mekanisme ini menjadi bagian penting dari pengelolaan risiko perpajakan.
Wewenang menguji kepatuhan penerapan PKKU berada di tangan Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 PMK 172/2023. Pengujian ini mencakup dua hal, yaitu pemenuhan ketentuan penyelenggaraan Dokumen Penentuan Harga Transfer dan penerapan PKKU itu sendiri. Cara pengujiannya berbeda tergantung tingkat kepatuhan dokumentasi Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan dokumentasi, pengujian dilakukan dengan menelusuri kebenaran Dokumen Penentuan Harga Transfer dibandingkan keadaan sebenarnya. Bagi yang belum memenuhi, pengujian dilakukan dengan menelusuri langsung keadaan sebenarnya dari Wajib Pajak.
Pasal 36 ayat (5) PMK 172/2023 menetapkan empat kondisi yang memicu Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali penghasilan Wajib Pajak, yaitu:
Wajib Pajak tidak menerapkan PKKU dalam transaksi afiliasinya
Penerapan yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai dengan ketentuan pedoman umum penerapan PKKU
Wajib Pajak tidak dapat membuktikan transaksi tertentu, seperti jasa, penggunaan harta tidak berwujud, transaksi keuangan, pengalihan harta, restrukturisasi usaha, atau kesepakatan kontribusi biaya, berdasarkan tahapan pendahuluan yang disyaratkan
Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi PKKU
Titik krusial muncul pada Pasal 37 PMK 172/2023. Ketentuan ini berlaku baik ketika Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi resmi, maupun ketika Wajib Pajak menjalankan sendiri kewajiban menerapkan PKKU sesuai Pasal 3 ayat (1). Dari kedua jalur tersebut, apabila ditemukan selisih antara nilai transaksi afiliasi yang tidak sesuai PKKU dengan nilai yang sesuai prinsip tersebut, selisih itu diperlakukan sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi. Pembagian laba tidak langsung ini kemudian diperlakukan sebagai dividen dan dikenai PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Saat terutangnya PPh atas dividen ini tidak menunggu proses administrasi selesai. Pasal 37 ayat (3) menyebutkan tiga peristiwa, mana yang terjadi lebih dulu, sebagai patokan waktu:
Penghasilan tersebut dibayarkan kepada pihak afiliasi
Penghasilan tersebut disediakan untuk dibayarkan
Jatuh temponya pembayaran penghasilan tersebut
Meski demikian, PMK 172/2023 turut membuka dua jalan keluar melalui Pasal 37 ayat (4) dan (5) sebelum status dividen ini menjadi final. Pertama, Wajib Pajak dapat melakukan penambahan atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih yang ditemukan, dengan syarat dilakukan sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan. Kedua, Wajib Pajak dapat menyetujui Penentuan Harga Transfer yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, tanpa perlu melakukan pengembalian kas.
Ketentuan perlakuan dividen ini juga berlaku universal. Pasal 38 PMK 172/2023 menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk transaksi lintas batas negara maupun transaksi dalam negeri, dan mencakup seluruh bentuk hubungan istimewa, baik yang timbul dari kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, maupun hubungan keluarga sedarah atau semenda sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2 ayat (2). Kabar baiknya, Wajib Pajak yang dikenai PPh atas dividen ini tetap dapat memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penerapan P3B tersebut.
Konsekuensi dari koreksi transfer pricing tidak berhenti di ranah PPh. Pasal 39 PMK 172/2023 memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyesuaikan harga jual atau penggantian yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang, dihitung atas dasar harga pasar wajar, khususnya dalam hal harga jual atau penggantian tersebut lebih rendah dari harga pasar wajar. Ada batasan penting di sini: penyesuaian kepada penjual atau penyedia jasa tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi pembeli. Pembeli barang atau penerima jasa tetap dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang diterbitkan, sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan yang berlaku.
Koreksi transfer pricing, dengan demikian, membawa dua lapis konsekuensi yang berjalan sendiri-sendiri: PPh atas dividen terselubung dan penyesuaian dasar PPN. Perhitungan risiko yang menyeluruh diperlukan sebelum kasus berkembang menjadi beban pajak tambahan yang bersifat final.
Materi ini tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh secara gratis.



Comments